TELUK BAYUR, PORTALBERAU – Pria Paruh Baya SK (70) seorang dukun cabul berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di kediamannya Jl. Fataillah RT 7 Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur (10/06/2019) Sekitar Pukul 09:00 WITA.
Hasrat birahinya itu dilampiaskan kepada seorang wanita HK (28) yang merupakan warga Jl. Cermai RT 4 Kampung Labanan Makmur. Yang bermula saat pelaku dipanggil oleh suami korban BR kerumah, untuk mengobati sang istri yang sedang sakit tak berdaya.
Namun saat hendak ingin melakukan praktek pengobatan, SK meminta agar BR untuk mencari sebuah batu bata merah sebagai syarat untuk dilakukannya pengobatan yang kemudian HK diminta untuk mengganti baju dan hanya menggunakan sarung. Disaat suami korban mencari disekeliling rumah, kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi.
“Jadi pelaku melakukan tindakan tidak senonoh di beberapa bagian tubuh korban, selain dibagian dada pelaku juga memasukkan jari ke kemaluan si korban,” ungkap Kapolsek Teluk Bayur, AKP Suradi.
“Jadi pelaku ini licik, saat suami korban datang pelaku langsung mendorong korban dan berpura-pura duduk tenang seakan-akan tidak terjadi apa-apa, namun tidak sampai di situ pelaku kembali meminta agar BR untuk membasuh batu bata tadi. agar SK ini bisa melanjutkan aksinya,” tambah Suradi.
Saat proses pengobatan selesai barulah HK melaporkan perbuatan pelaku kepada BR yang kemudian diteruskan ke Polsek Teluk Bayur dan langsung dilakukan penindakan kepada pelaku.
Di TKP polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah sarung, 1 buah kaos berwarna biru, 1 buah celana dalam berwarna ungu, 1 buah celana levis warna biru muda, dan 1 buah baju kemeja warna Abu-abu.
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
0 comments :
Post a Comment