Foto: Berau kab.go.id |
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Saat ini bisa terlihat beberapa kasus kepala kampung yang terpaksa harus berurusan dengan hukum karena memanfaatkan bahkan mengeluarkan surat ijin penggarapan lahan dikawasan hutan yang masuk dalam wilayah KBK. Padahal Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Selain Kepala Kampung, masyarakat yang memiliki lahan atau menguasai tanah di area hutan seharusnya memperhatikan dan memerlukan perhatian tersendiri mengenai kepastian hukum dari pemerintah. Hal ini perlu guna menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah atau lahan di kawasan hutan
Kasi Gakum Wilayah 2 Samarinda, Annur saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam permasalahan ini harus melihat beberapa aspek terlebih dahulu mengenai status keluarnya surat tersebut apakah itu masuk dalam kawasan KBK atau KBNK
“Ada aspek keadilan bagi terduga pelaku. Jika ia mengeluarkan surat tersebut dalam keadaan tidak tahu, ia harus segera mencabut surat tersebut dan dibatalkan, Tapi kalau tak hanya sekali, atau berkali-kali, jelas ada hukum yang berlaku atas hal itu," ungkapanya
Banyaknya kepala kampung yang berurusan dengan hukum, menurut Annur, hal itu dikarenakan belum meluasnya sosialisasi terkait pemetaan KBK sehingga menjadi faktor ketidak tahunan kepala kampung yang berimbang pada proses hukum.
"Perbuatan melanggar hukum itu ada yang disengaja atau tidak disengaja, jika berulang-ulang ia mengeluarkan surat untuk menggarap lahan KBK tentu akan berhadapan dengan hukum. Justru kalau sering mengeluarkan bisa jadi pertanyaan, apakah dia tau atau pura-pura tidak tahu," ucapnya.
Tak hanya itu, ada saja masyarakat yang berani melakukan penggarapan liat di lahan KBK. Namun, hal ini tak jarang dikarenakan minimnya pembatasan lahan KBK yang ada di Kabupaten Berau.
"Menurut kaca mata saya, kalau bicara tentang undang-undang dan pidana, lebih kepada pihak kepolisian yang menentukannya. Itu masuk pidana umum. Karena itu diluar kuasa si pelaku mengeluarkan surat, melainkan ranah kehutanan," bebernya.
Karena ia menganggap masih banyak masyarakat dan kepala kampung yang belum mengetahui secara luas terkait hal ini. Annur mengaku akan melihat dulu konteks permasalahan yang ada
“Kita lihat dulu, dia tau tapi tetap mengeluarkan dengan itikad tidak baik, atau memang ia tidak mengetahui. Jika dia tidak tahu ya bisa saja ada keringanan," tutupnya (*)
0 comments :
Post a Comment