KELAY, PORTALBERAU- Ma (20) warga Kampung Merapun terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kelay karena dilaporkan oleh orang tua Citra (14) (Nama Samaran) atas kasus pencabulan. Ma diamanakan polisi pada Senin (19/8/2019).
Kapolsek Kelay, IPTU Sutrisno mengatakan jika kejadian ini bermula saat korban meninggalkan rumah pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 17.00 Wita, tanpa sepengetahuan orang tua. Selanjutnya orang tua korban mencari ke beberapa tempat dimana korban sering ngumpul namun tak ditemukan.
"Setelah dicari hingga ke daerah Wahau, korban ditemukan sedang bersama pelaku di sebuah penginapan," ungkapnya.
Dari hasil pengakuan korban kepada orang tuanya. Korban sudah gauli oleh pelaku sebanyak 7 kali. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kelay.
"Setelah kita terima laporan, kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya pekaju terancam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (*)
0 comments :
Post a Comment