TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi program koordinasi pencegahan dan penindakan terintegrasi 2019. Kali ini kunjungan dilakukan ke Kabupaten Berau yang diterima langsung oleh Bupati Muharram, Senin (5/8) di ruang rapat kakaban.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Korwil VII, Nana Mulyanamenyampaikan bahwa Korwil VII ini meliputi Kaltim, Kalsel, Kalteng dan Kaltara. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan pengenalan terkait unit koordinasi yang telah dibentuk tersebut. “Sekalian pengenalan kepada setiap daerah,” jelasnya.
Nana mengatakan, setelah dibentuk unit baru ini, KPK pun mulai bergerak dan melakukan kerja cepat. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pemetaan terkait persoalan yang ada di setiap daerah.
“Seperti di Berau masih ada beberapa persoalan yang kita lihat salah satunya pengelolaan asset yang belum optimal diantaranya lahan dan kendaraan dinas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nana juga memberikan masukan ke Pemerintah Daerah terkait hal-hal apa saja yang harus dihindari agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi. Seperti pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pengawasann harus berbasis aplikasi (online).
Selain itu KPK juga menyorot sistem pengadaan barang dan jasa, termasuk regulasi serta implementasi di daerah. Kemudian pemberian izin usaha, seluruhnya harus diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
“Tidak ada lagi OPD yang mengeluarkan izin usaha. Kedepannya, tidak ada lagi pemohon yang bertemu dengan OPD lain, hanya berhubungan dengan DPMPTSP. Asal semua ketentuan dan persyaratan sudah dipenuhi pemohon bisa langsung cetak sendiri izin usahanya dan tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP. Jika terjadi pertemuan antara pemohon dan DPMPTSP, maka bisa terjadi pelanggaran kode etik dan ada sanksinya,” tegas Nana.
Kemudian, KPK juga menyorot perkembangan sertifikasi lahan Pemkab Kutim dan menyarankan untuk menjalin perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu bertujuan agar tanah Pemkab tidak disalahgunakan, digugat karena telah memiliki kekuatan hukum.
Menangapi hal tersebut, Muharram menegaskan bahwa dalam mengelola keuangan daerah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kepala OPD juga harus bentul-bentul kompeten sesuai bidang kerjanya. Begitu juga dengan perencanaan yang perlu dioptimalkan lagi sehingga tidak mudah diintervensi pihak lain.
“Kita juga harus mulai mengaplikasikan e-budgeting dan e-planing dalam menghindari peluang terjadinya korupsi,” pungkasnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment