TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Program bulan lunas PBB-P2 yang telah dicanangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pekan lalu sudah mulai dijalankan. Dalam merealisasikan program ini, Bapenda pun berkeliling jemput bola ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Program jemput bola ini direncanakan hingga akhir bulan nanti.
“Jadi kita mulai sejak tanggal 5 Agustus hingga 29 Agustus mendatang. Selama empat hari berkeliling, terlihat peningkatan pembayaran PBB-P2. Kita harap target untuk pembayaran PBB-P2 ini bisa maksimal hingga jatuh tempo nanti,” ujar Kepala Bapenda Berau, Maulidiyah.
Dari data Bapenda, pada tanggal 5 Agustus kunjungan dilakukan di 3 OPD dengan terkumpul PBB-P2 senilai Rp 7.041.541 terdiri dari, Sekretariat DPRD Rp 1.501.552, Dishub Rp 878.055, DPU Rp 4.661.934.
Sementara hari kedua kembali dikunjungi 4 OPD dan terkumpul PBB-P2 senilai Rp 5.633.796, yang terbagi dari Rp Diskoperindag Rp 1.100.000, Dinas Perkebunan Rp 1.645.385, Satpol PP Rp 445.475 dan Dinas Pangan Rp 2.442.939. Kemudian pada hari ketiga terkumpul Rp 8.684.897, yang berasal dari Gedung Terpadu 2 Rp 3.269.166, Sekretariat Daerah Rp 1.930.717, Dinas Kesehatan Rp 2.095.260, Kesbangpol Rp 1.389.754.
“Sementara hari ini kita akan lanjutkan jemput bola ke Dinas Pendidikan, Disnakertrans, Gedung Terpadu 1 dan BKPP,” kata Maulidiyah.
Program jemput bola ini masih difokuskan ke seluruh OPD yang ada di perkotaan hingga tanggal 13 Agustus mendatang. Kemudian program ini akan dilanjutkan ke kecamatan dan kampung. “Semuanya akan kita datangi. Ini juga menjadi bagian dalam upaya pelayanan kita. Kita juga beri kemudahan jika SPPT belum tersampaikan, cukup sebutkan nama lengkap dan alamat objek pajak, kita yang akan mendata nantinya,” tegasnya.
Maulidiyah juga menjelaskan banyak dampak positif dalam upaya jemput bola ini. Seperti peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tanahnya ke Bapenda. “Ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dan kedepan kita harap seluruh masyarakat taat dalam menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Selain itu, pada tahun ini Bapenda juga melakukan penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Pemkab Berau akan menghapuskan denda pajak hingga 100 persen. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
"Ketentuan penghapusan denda pajak sebesar 100 persen, asal telah melunasi hutang wajib pajak pokok, dan berlaku untuk hotel, restoran dan pajak reklame. Penghapusan sanksi ini berlaku sampai 16 Desember 2019 kalau lewat akan kembali ke aturan awal," jelasnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment