TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi, dua pelaku yang masing-masing berinisial F (39) dan S (55) yang merupakan warga Kalimantan Utara (Kaltara) terpaksa diamankan Satreskrim Polres Berau.
Keduanya diamankan pada Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 16.30 Wita di Kilometer (KM) 24, Sungai Kasau, Blok PT TRH, Kecamatan Gunung Tabur. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Dum truk, 21 batang kayu ulin ukuran 10X10 Cm dengan panjang 4 meter; 6 batang kayu ulin ukuran 5X10 Cm panjang 4 meter; 60 batang kayu ulin ukuran 10X10 Cm panjang dua meter.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan jika pengungkapan ini berawal sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Tipiter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Ilegal logging di Kecamatan Gunung Tabur.
"Sekitar pukul 16.00 Wita, tim menemukan truk bermuatan kayu sebanyak kurang lebih 2 Kubik melintas. Saat diamankan diketahui kayu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bulungan, Kaltara. Karena tak bisa menunjukkan dokumen resmi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau," ungkapnya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Poros Berau-Bulungan, Polres Berau kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Ym (36) warga Tanjung Palas, Kalimantan Utara, yang juga sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 164 lembar kayu ulin bentuk papan dengan ukuran 2,5 X 20 Cm dengan panjang 4 meter.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahu. 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan (P3H); mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang gak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," pungkasya. (*)
0 comments :
Post a Comment