TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian aki dan panel surya milik Telkom dan Telkomsel pada (17/8/2019) sekitar pukul 03.30 Wita.
Masing-masing pelaku berinisial Wa (29), warga Jalan Prapatan 1, Ar (21) warga Kabupaten Luwu, As (32) dan Jl (21), warga Kecamatan Sambaliung. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit mobil carry, 4 buah aki tower Telkom dan 4 panel Surya Telkomsel.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polres Berau terkait adanya kasus pencurian.
"Waktu kejadian yang kami terima yakni pada 13 Agustus 2019 lalu di Jalan Prapatan 1, tanggal 16 Agustus 2019 di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan dan pada 18 Juli 2019 di Gang Mandar, Kecamatan Sambaliung," ungkapanya.
Setelah menerima laporan, pada 16 Agustus 2019 lalu. Anggota unit opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi pun langsung melakukan pengejaran.
"Saat kita lakukan pengejaran, diketahui jika pelaku melarikan diri ke Bontang. Tim pun langsung berkoordinasi dengan Polres Bontang hingga pelaku bisa Dibekuk," lanjutnya.
Dari hasil periksaan, diketahui ada beberapa nama lain yang melakukan aksi pencurian panel dan aki. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Para pelaku berhasil diamankan semua. Namun salah satu pelaku yang kabur ke Bontang melakukan upaya melarikan diri hingga terpaksa harus dilumpuhkan. Saat ini para pelaku dan barang buktinya sudah diamankan, akibat perbuatannya mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian," ucapnya. (*)
0 comments :
Post a Comment