TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau terus ditunjukkan. Terbukti, Jajaran Polsek Talisayan berhasil meringkus dua pelaku ditempat berbeda pada Senin (19/2019) kemarin. Masing-masing pelaku diketahui berinisial As dan Hw.
Kapolsek talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan jika pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, saat akan melakukan transaksi para pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian.
"Keduanya kami amankan saat akan melakukan transaksi, As diamankan dirumahnya, sedangkan Hw diamankan di Kampung Sumber Mulya," ungkapanya.
Selain para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu set bong, dua pipet kaca, tiga pipet plastic, bungkus bekas poket sabu-sabu, dan pipet plastik bekas yang digunakan sebagai bong. Dan dari tersangka HW diamankan tiga poket sabu yang belum sempat terjual serta uang Rp 950 ribu.
“Para pelaku ini terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” tutupnya. (*)
0 comments :
Post a Comment