-->

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, 2 Wanita Ini Diamankan Polisi

Posted by PORTALBERAU on 28 August 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dibawah umur. Pengungkapan dilakukan pada 22 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu cafe dan karaoke di Kecamatan Sambaliung.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan pelaku yang menjadi koordinator atau mami berinisial Kr (29), dan An (29) yang meripamer pengelola cafe dan karoke. Diketahui korban masih berusia 15 tahun yang merupakan warga luar Berau

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan bahwa awalnya Satreskrim Polres Berau mendapat informasi bahwa adanya eksploitasi anak dibawah umur yang dipekerjakan untuk menemui tamu di cafe dan karaoke.

"Selanjutnya pada Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana tersebut," ungkapnya dalam pers rilis bersama awak media.

Lanjut Rengga, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi berhasil mengamankan yang diduga pelaku serta korban yang berada di tempat dan dibawa ke Mapolres Berau untuk ditindaklanjuti.

"Jadi dalam pemeriksaan ada transaksinya yakni bayaran yang didapatkan oleh korban dibagi untuk maminya berapa dan korban berapa. Kami juga sita 1 buah nota, 1 buah buku daftar hadir dan 1 kartu keluarga," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

» Terimakasih telah membaca: Pekerjakan Anak di Bawah Umur, 2 Wanita Ini Diamankan Polisi

Related Posts

Portal Berau Updated at: August 28, 2019

0 comments :

Post a Comment