-->

Polres Berau Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

Posted by PORTALBERAU on 28 August 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil menyita 1080 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dari sebuah rumah di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 11.00 Wita. Ribuan miras tersebut terdiri dari 70 dos jenis anggur merah, 19 dos jenis Stout dan 1 dos jenis bir bintang.


Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan kasus ini berawal pada Selasa 27 Agustus 2019 lalu saat unit resum mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan M Iswahyudi mengedarkan minuma beralkohol.

"Jadi setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan ditemukan minuman tersebut. Namun, pemilik barang tersebut tak ada di tempat," ungkapnya kepada awak media.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengetahui asal usul barang. Sejauh ini, pemilik juga bukan agen dan tak dilengkapi dengan ijin-ijin resmi penjualan.

"Akibat perbuatannya pelaku akan diancam pasal 11 ayat (1) Perda Kabupaten Berau No Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000," pungkasnya. (*)

» Terimakasih telah membaca: Polres Berau Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

Related Posts

Portal Berau Updated at: August 28, 2019

0 comments :

Post a Comment