-->

Angkut Kayu 10 Kubik, 3 Pria Diamankan Polisi

Posted by PORTALBERAU on 1 September 2019



TALISAYAN, PORTALBERAU- Polsek Talisayan mengamankan 3 orang berinisial Ca (32), Jm (23) dan Ss (23) pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 Wita lalu. Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.


Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan IPTU Budi Witikno menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu lalu sekitar pukul 01:00 WITA, pada saat anggota melakukan patroli mendapatkan adanya mobil  truck mengangkut kayu jenis ulin yang diduga berasal dari pembalakan liar.

"Pada pukul 02:00 WITA, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada Dua Unit Mobil Truck Toyota Dina Terlihat membawa kayu yang pada saat itu terlihat  mencurigakan maka anggota Polsek Talisayan memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar jika kedua mobil tersebut membawa kayu Ulin dengan jumlah kurang lebih sekitar 10 Kubik. Kemudian anggota Polsek Talisayan langsung mengamankan Kedua Supir Truck dan Seorang pemilik kayu tersebut. 

"Selanjutnya 3 pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Talisayan guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan," pungkasnya. (*)

» Terimakasih telah membaca: Angkut Kayu 10 Kubik, 3 Pria Diamankan Polisi

Related Posts

Portal Berau Updated at: September 01, 2019

0 comments :

Post a Comment