-->

Keluarkan Perbup, Maksimalkan PAD Wisata Kuliner

Posted by PORTALBERAU on 27 September 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner Yang Dimanfaatkan Pedagang Warung Tenda dan Sejenisnya Untuk Berjualan. Keluarnya aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengenjot sumber pendapatan asli daerah (PAD).


Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Maulidiyah, setelah ditetapkan beberapa waktu lalu, Peraturan Bupati ini pun segera disosialisasikan kepada para pedagang warung tenda dan sejenisnya. Dalam aturan ini ada lima lokasi yang ditetapkan sebagai wisata kuliner, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Antasari, Jalan Pulau Derawan, tepian Gunung Tabur dan Sambaliung. “Kelima lokasi ini diperbolehkan sebagai lokasi wisata kuliner,” jelasnya.
Dari data yang telah dikumpulkan Bapenda, para pedagang yang warung tenda yang beroperasi saat ini mencapai 225. Namun selama ini, Bapenda belum dapat melakukan penarikan pajak kepada para pedagang. Padahal potensi PAD yang bisa dihimpun cukup besar. “Setelah keluarnya Perbup ini, menjadi dasar kita untuk optimalkan PAD. Dalam aturan ini diatur mengenai hak dan kewajiban para pedagang,” katanya.
Sementara Bupati Muharram menyampaikan bahwa pajak ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga Negara. Tentu ada hak juga yang didapatkan oleh para pedagang ini. Hal ini juga menjadi upaya dalam menghilangkan kecemburuan diantara pengusaha dan pedagang. “Jadi saya harap bapak dan ibu sekalian bisa mengerti mengenai aturan ini. Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita dalam berusaha. Saya harap sosialisasi ini bisa kita terima dengan baik dalam mewujudkan ketertiban dan menghasilkan PAD,” katanya.
Pada kesempatan itu, Muharram menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya untuk mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha kuliner yang akan memberikan warna dalam pengembangan sektor pariwisata di Bumi Batiwakkal. Karena menurutnya, potensi yang ada saat ini sangat besar. Beberapa tahun kedepan wisata kuliner ini diharapkan bisa menjadi lebih berkembang lagi. “Ini keinginan kita bersama dalam mengembangkan sektor wisata kuliner yang dapat menjadi bagian dalam peningkatkan sektor wisata kita sekaligus PAD,” pungkasnya. (hms5)

» Terimakasih telah membaca: Keluarkan Perbup, Maksimalkan PAD Wisata Kuliner

Related Posts

Portal Berau Updated at: September 27, 2019

0 comments :

Post a Comment