TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Bupati Berau, Rabu (25/9) pagi kemarin. Kegiatan yang dikoordinator oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Berau ini merupakan bagian dalam aksi secara nasional terkait penolakan UU KPK dan RKUHP. Dalam aksi ini para pendemo diterima langsung oleh Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo didampinggi Kapolres AKBP Pramuja Sigih Wahono.
Beberapa pokok persoalan yang disampaikan dalam aksi ini yaitu, menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KP, membatalkan RUU yang bermasalah seperti UU KPK, RKUHP, RUU Pertanian, RUU MD3, RUU Tenaga Kerjaan, RUU Permasyarakatan dan Karhutla. Kemudian meminta untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum/korporasi yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan di Berau, mendesak pemerintah Kabupaten Berau untuk lebih serius menangani karhutla dan mengembalikan kedaulatan rakyat.
Setelah mendengar beberapa aspirasi yang disampaikah oleh koordinator aksi, Wakil Bupati Agus Tantomo menegaskan akan menyetujui apa saja tuntutan tersebut. Bahkan ia menegaskan akan membawa tuntutan ini langsung ke DPR RI di Jakarta pada hari ini, Kamis (25/9).
“Saya akan ikut tanda tangan dan menyetujui ini untuk tuntutan yang sifatnya skala nasional seperti UU KPK dan RKUHP,” tegasnya.
Sementara untuk persoalan kebakaran hutan dan lahan, Agus Tantomo menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama dengan jajaran TNI/Polri serta masyarakat terus bekerja setiap harinya untuk mengatasi kebakaran yang terjadi di beberapa kecamatan.
“Kebakaran ini persoalan yang serius dan tidak bisa selesai begitu saja. Karena banyak kendala yang kita hadapi di lapangan, seperti medan yang sangat jauh serta titik api sulit dijangkau. Saya dalam seminggu terakhir ikut turun membantu dan telah saya rasakan bagaimana kesulitan para petugas di lapangan,” tegasnya.
Kemudian untuk status darurat asap, Agus menyampaikan bahwa banyak pertimbangan sebelum penetapan ini. Dari BMKG sendiri telah memberikan masukan untuk penetapan status, namun dari beberapa sektor lainnya masih belum memberikan masukan, seperti Dinas Kesehatan yang menilai kasus kesehatan akibat asap ini masih belum dalam ketegori luar biasa.
“Jadi belum bisa diputuskan untuk status darurat asap,” pungkasnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment