GUNUNG TABUR, PORTALBERAU - Ar (37) warga Kampung Merancang Ulu terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Gunung Tabur. Ar diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur sekitar pukul 24.00 Wita, Senin (23/10/2017) malam lalu setelah dilaporkan karena menggauli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.
Kapolsek Gunung Tabur, AKP Sujarwanto mengatakan jika sekitar pukul 08.00 Wita, Senin malam lalu pihaknya mendapat laporan dari salah seorang warga yang tak lain adalah keluarga dari Ar. Ia melaporkan perbuatan bejat Ar dan petugas pun langsung menindaklanjuti.
"Jadi setelah ada laporan, kita bawa anak itu Visum ke RSUD Abdul Rivai, setelah ada hasil visum kita langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Menurut keterangan, saat kejadian pelaku hanya berdua dengan korban sementata istrinya pergi kerumah mertuanya. Menjelang magrib korban baru selesai mandi dan hanya menggunakan handuk masuk kedalam kamar. Melihat korban yang hanya menggunakan handuk, Ar pun mengikuti anaknya hingga ke kamar.
"Saat itu korban dibaringkan oleh pelaku dan korban sempat berteriak memanggil nama ibunya. Namun pelaku terus memaksa dan menyuruh anaknya diam," ungkapnya
Setelah menggauli korban, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur agar tidak menceritakan perbuatannya dengan siapa pun juga. Namun, korban langsung pergi kerumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
"Dia cerita dengan ibunya, dan tantenya mendengar. Saat itu juga mereka langsung lapor ke Mapolsek dan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Tak berselang lama setelah itu, polisi langsung meringkus pelaku dirumahnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek Gunung Tabur bersama barang buktinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentangan perlindungan anak dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment