-->

Pemutihan Pengurusan IMB, Mudahkan Masyarkat Mengurus Ijin

Posted by PORTALBERAU on 30 October 2017


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Seiring dengan masih banyaknya bangunan masyarakat yang belum memiliki IMB.  Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi menerapkan peraturan bupati (perbup) nomor 36 tahun 2017 tentang pemutihan ijin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Berau.

Kepala DPMPTSP Berau, Datu Kesuma, mengungkapkan berdasarkan data yang ada jumlah bangunan saat ini sebanyak 108.263 rumah yang sudah memiliki IMB baru sekitar 5.179 rumah.

Sehingga dengan penerapan perbup tentang pemutihan IMB yang telah dilauncing Bupati Berau Muharram pada kamis (26/10) akan sangat membantu masyarakat yang sudah memiliki bangunan namun belum memiliki IMB. 

Melalui regulasi ini dijelaskan Datu Kesuma, masyarakat akan mendapat kemudahan dalam pengurusan IMB, dengan meringankan biaya pengurusan IMB.


Dimana sesuai dengan perbup bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah namun belum memiliki IMB hanya akan dikenakan tarif 25 persen dari tarif retribusi normal yang ditetapkan untuk rumah rumah biasa. Sementara untuk rumah  rumah usaha dikenakan 50 persen dari tarif normal sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dengan perbup pemutihan IMB ini kita berharap masyarakat yang sudah memiliki rumah namun belum memiliki IMB dapat segera mengurus dan ini juga menjadi salah satu peningkatan pendapatan asli daerah, sekaligus menata bangunan yang ada di Kabupaten Berau ini,” ungkapnya.

Selain itu DPMPTSP Berau juga menerapkan perbup nomor 38 tahun 2017 tentang ijin pengelolaan pengusahaan sarang burung non habitat alami (rumahan). Dimana di Kabupaten Berau hingga saat ini terdata sebanyak 235 pengelolaan sarang burung walet rumahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Berau.

Hal ini menurutnya adalah potensi bagi daerah dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui penerapan perbup ijin pengelolaan pengusahaan sarang burung non habitat alami.

“Semoga dengan perbup ini juga dapat mendulang PAD melalui retribusi pengelolaan pengusahaan barang burung walet di Kabupaten Berau,” jelasnya.

Untuk diketahui DPMPTS Kabupaten Berau saat ini telah memberikan pelayanan perijinan sebanyak 44 perijinan yang sebelumnya 12 perijinan. Hal ini seiring dengan penerapan perbup nomor 39 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perijinan dan non perijinan kepada DPMPTSP.


Seiring dengan bertambahnya pelayanan perijinan ini DPMPTSP juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dari setiap layanan perijinan maupun pemenuhan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (hms4)

» Terimakasih telah membaca: Pemutihan Pengurusan IMB, Mudahkan Masyarkat Mengurus Ijin

Related Posts

Portal Berau Updated at: October 30, 2017

0 comments :

Post a Comment