Dok Humas Pemkab |
TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Pemerintah
Kabupaten Berau melalui Dinas Perikanan bekerjasama dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat pembudidaya ikan
di Kabupaten Berau. Program SeHATKan sejak 2016 ini telah menerbitkan sebanyak
49 sertifikat bidang tanah budidaya perikanan yang tersebar di beberapa
kecamatan.
Tidak hanya menyerahkan sertifikat, namun Dinas Perikanan bersama BPN
memberikan sosialisasi pasca sertifikasi hak atas tanah perikanan budidaya,
yang digelar Selasa (21/11) kemarin di Aula Dinas Perikanan Berau. Sosialisasi
juga menggandeng Bankaltimtara dalam program memudahkan akses permodalan
melalui perbankan.
Kepala Dinas Perikanan, Fuadi, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan
Masyarakat, Tenteram Rahayu, mengungkapkan programkan SeHATKan bagi
pembudidaya ikan bukan hanya untuk mengupayakan tertib hukum dan tertib
administrasi pertanahan. Tetapi juga sebagai upaya peningkatan pengembangan
usaha budidaya dengan kemudahan dalam mengakses perbankan dan sumber pembiayaan
lainnya melalui agunan sertifikat yang sudah dimiliki pembudidaya.
Pada tahun 2016
dikatakan Tenteram Rahayu, Dinas Perikanan dengan Kantor BPN Berau telah
melaksanakan program SeHATKan bagi pembudidaya ikan di Kab. Berau sebanyak 49
sertifikat bidang tanah yang terbagi dalam beberapa kecamatan, diantaranya di
Kecamatan Pulau Derawan untuk Kampung Pegat Betumbuk sebanyak 2 bidang.
Kecamatan Sambaliung di Kelurahan
Sambaliung dan Kampung Suaran sebanyak 25 bidang. Kecamatan Gunung Tabur untuk
kampung Pulau Besing sebanyak 7 bidang. Kecamatan Teluk Bayur untuk Kelurahan
Teluk Bayur, Kampung Labanan Jaya dan Kampung Labanan Makarti sebanyak 12
bidang. Serta di Kecamatan Tanjung redeb untuk di Kelurahan Tanjung Redeb dan
Kelurahan Gunung panjang sebanyak 3 bidang.
“Keberhasilan
program SeHATKan ini tidak berhenti sampai dengan telah terbitnya sertipikat,
tetapi diharapkan pasca SeHATKan para pembudidaya dapat meningkatkan
usahanya dengan penguatan permodalan
melalui perbankan,” ungkapnya.
Programkan ini
dijelaskannya didasari dari Kesepakatan
Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Badan Pertanahan
Nasional RI No. 12/MEN-KP/KB/VII.2011 dan No. 9/SKB/VII/2011 tentang
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah dan Masyarakat Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Serta Legalisasi Aset KKP RI melalui Sertipikasi Hak Atas
Tanah. Selain itu juga dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya KKP RI dengan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan
Pemberdayaan Masyarakat BPN RI No. 14/DPB/KKP/PKS/VIII/2012 an No.
8.1/SKB/VIII/2012 tentang Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan untuk Akses
Pembiayaan Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah. Sebelumnya telah dibentuk tim
pra SeHATKan yang melibatkan Dinas Perikanan dan BPN sesuai dengan surat
keputusan Bupati Berau tahun 2015 yang melakukan seleksi pembudidaya.
“Dengan sosialisasi
langsung kepada masyarakat pembudidaya ini kami berharap pengembangan usaha kepada peserta dengan adanya jaminan sertifikat tanah
sehingga para peserta dapat memiliki modal yang bisa dimanfaatkan untuk
meningkatkan produksi dan taraf hidup pembudidaya ikan,” tandasnya.
Sosialisasi
pasca sertifikasi ini diikuti 30 peserta dari 49 pemegang sertifikat lahan
budidaya perikanan. Dengan menghadirkan narasumber dari BPN Berau,
Bankaltimtara serta dari Dinas Perikanan Berau. (hms)
0 comments :
Post a Comment