-->

49 Sertifikat Bidang Tanah Diterbitkan Untuk Pembudidaya Ikan

Posted by PORTALBERAU on 24 November 2017

Dok Humas Pemkab
TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perikanan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat pembudidaya ikan di Kabupaten Berau. Program SeHATKan sejak 2016 ini telah menerbitkan sebanyak 49 sertifikat bidang tanah budidaya perikanan yang tersebar di beberapa kecamatan.

Tidak hanya menyerahkan sertifikat, namun Dinas Perikanan bersama BPN memberikan sosialisasi pasca sertifikasi hak atas tanah perikanan budidaya, yang digelar Selasa (21/11) kemarin di Aula Dinas Perikanan Berau. Sosialisasi juga menggandeng Bankaltimtara dalam program memudahkan akses permodalan melalui perbankan.

Kepala Dinas Perikanan, Fuadi, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Tenteram Rahayu, mengungkapkan programkan SeHATKan bagi pembudidaya ikan bukan hanya untuk mengupayakan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan. Tetapi juga sebagai upaya peningkatan pengembangan usaha budidaya dengan kemudahan dalam mengakses perbankan dan sumber pembiayaan lainnya melalui agunan sertifikat yang sudah dimiliki pembudidaya.

Pada tahun 2016 dikatakan Tenteram Rahayu, Dinas Perikanan dengan Kantor BPN Berau telah melaksanakan program SeHATKan bagi pembudidaya ikan di Kab. Berau sebanyak 49 sertifikat bidang tanah yang terbagi dalam beberapa kecamatan, diantaranya di Kecamatan Pulau Derawan untuk Kampung Pegat Betumbuk sebanyak 2 bidang. Kecamatan  Sambaliung di Kelurahan Sambaliung dan Kampung Suaran sebanyak 25 bidang. Kecamatan Gunung Tabur untuk kampung Pulau Besing sebanyak 7 bidang. Kecamatan Teluk Bayur untuk Kelurahan Teluk Bayur, Kampung Labanan Jaya dan Kampung Labanan Makarti sebanyak 12 bidang. Serta di Kecamatan Tanjung redeb untuk di Kelurahan Tanjung Redeb dan Kelurahan Gunung panjang sebanyak 3 bidang.

“Keberhasilan program SeHATKan ini tidak berhenti sampai dengan telah terbitnya sertipikat, tetapi diharapkan pasca SeHATKan para pembudidaya dapat meningkatkan usahanya  dengan penguatan permodalan melalui perbankan,” ungkapnya.

Programkan ini dijelaskannya didasari dari  Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Badan Pertanahan Nasional RI No. 12/MEN-KP/KB/VII.2011 dan No. 9/SKB/VII/2011 tentang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah dan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Serta Legalisasi Aset KKP RI melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah. Selain itu juga dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI dengan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN RI No. 14/DPB/KKP/PKS/VIII/2012 an No. 8.1/SKB/VIII/2012 tentang Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan untuk Akses Pembiayaan Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah. Sebelumnya telah dibentuk tim pra SeHATKan yang melibatkan Dinas Perikanan dan BPN sesuai dengan surat keputusan Bupati Berau tahun 2015 yang melakukan seleksi pembudidaya.

“Dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat pembudidaya ini kami berharap pengembangan usaha kepada peserta  dengan adanya jaminan sertifikat tanah sehingga para peserta dapat memiliki modal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dan taraf hidup pembudidaya ikan,” tandasnya.

Sosialisasi pasca sertifikasi ini diikuti 30 peserta dari 49 pemegang sertifikat lahan budidaya perikanan. Dengan menghadirkan narasumber dari BPN Berau, Bankaltimtara serta dari Dinas Perikanan Berau. (hms)

» Terimakasih telah membaca: 49 Sertifikat Bidang Tanah Diterbitkan Untuk Pembudidaya Ikan

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 24, 2017

0 comments :

Post a Comment