TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, dengan tegas melarang
untuk mendirikan bangunan guna usaha apapun di daerah wisata Pulau Kakaban,
Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya
menyelamatkan pulau tempat habitat ubur-ubur tak menyengat tersebut. Jika ada
yang melanggar, Agus menyatakan siap untuk melakukan pembongkaran.
Usai kegiatan
memperpanjang dermaga speed boat, belakangan justru berembus kabar adanya pembangunan
di Pulau Kakaban. Pembangunan diketahui berupa pendirian kafe, bahkan beredar
gambar aktivitas pembangunan tersebut tepat berada dibibir pantai.
Bangunan
tersebut, digadang-gadang akan dijadikan kafe yang dibangun salah seorang
pengusaha resort di Pulau Derawan. Terkait hal itu, Agus menyebut dirinya telah
meminta penjelasan dari Camat Maratua.
"Tidak
ada bangunan kafe di sana, saya sudah telpon langsung Camatnya dan mengatakan
itu bukan untuk kafe," ungkapnya.
Dengan larangan
mendirikan bangunan di Pulau Kakaban, dikatakannya merupakan upaya mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan dari limbah rumah tangga yang akan berpengaruh
pada Pulau Kakaban.
Saat ini, Pulau Kakaban hanya membutuhkan perawatan dan
pengawasan terkait sampah yang masih kerap ditinggalkan pengunjung ataupun
sampah kiriman, sehingga saat ini ada penunjukkan pihak swasta yang akan
mengelola dan menangani permasalahan sampah di Pulau Kakaban.
"Prediksi
saya sih bangunan itu untuk kantor mereka, karena bangunannya belum jadi ya
jadi belum kelihatan," lanjutnya.
Tak hanya
itu, Agus juga telah menginstruksikan
kepada Camat agar pihak yang mendirikan bangunan tersebut bersedia membuat
surat pernyataan bersedia bangunannya dibongkar, jika sewaktu-waktu Pulau Kakaban
harus steril dari bangunan.
Pulau
Kakaban sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Daerah sebagai kawasan
konservasi, untuk itu segala bentuk pembangunan usaha maupun rumah penduduk
tidak akan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Berau. (Tim)
0 comments :
Post a Comment