-->

APBD 2018 Disahkan Rp 1,8 Triliun

Posted by PORTALBERAU on 27 November 2017

HUMAS PEMKAB
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk tahun anggaran 2018 sudah ditetapkan. Melalui rapat paripurna yang digelar gedung DPRD Berau, Senin (27/11), dengan agenda pokok penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap penetapan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam paripurna ini, Pemkab Berau dan DPRD mengesahkan besaran APBD 2018 senilai Rp 1,8 triliun.

Total APBD yang disahkan terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 867.181.200.000, Belanja Langsung sebesar Rp 1.072.676.800.000. Sementara dari sisi pendapatan daerah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 242.728.000.000, Dana Perimbangan Rp 1.368.358.125.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 255.913.875.000.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah didampingi Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Agus Tantomo, Wakil Ketua DPRD Saga dan Anwar, juga dihadiri seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dalam penetapannya, seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka dan memberikan catatan kepada pemerintah daerah, serta menyatakan setuju atas penetapan Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018.

Bupati Muharram dalam sambutan mengatakan, penetapan APBD ini merupakan hal perlu diketahui masyarakat luas. Oleh karena itu ia mengharapkan agar kedepannya, dalam penetapan APBD ini bisa menghadirkan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara pasti jumlah anggaran yang dikelola Pemkab Berau serta arah pembangunan yang akan dilakukan dalam mengelola APBD ini.

Dijelaskan Bupati Muharram, arah pembangunan di tahun 2018 mendatang masih sama mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dimana target akhir yang ingin dicapai dalam program ini peningkatan kesejahteraan, PDRD, pendidikan, kesehatan dan pariwisata. Ia juga berharap agar program pembangunan yang dijalankan setiap instansi bisa dijauhkan dari kepentingan individu, namun mengutamakan kebutuhan masyarakat luas.

“Selama substansinya seperti itu, Bupati dan DPRD berada pada haluan yang tepat,” ujarnya.

Dalam paripurna ini juga ditetapkan lima Raperda menjadi Perda. Di antaranya, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, Raperda tentang Penyelengaraan Perpustakaan dan Kearsiapan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2016-2031, Raperda Retribusi Tempat Rekreasi.

Bupati Muharram menegaskan bahwa dengan penetapan Perda ini harus bisa dipatuhi seluruh pihak dan menjauhkan kepentingan kelompok dan pribadi. Sehingga aturan yang ditetapkan ini bisa diaplikasikan dengan optimal.

“Kita harus bergandengan tangan bersama-sama untuk menjalankan produk legislasi yang sudah kita buat hari ini. Karena ini tidak bisa dijalankan oleh bupati saja tapi harus melibatkan seluruh pihak termasuk masyarakat,” pungkasnya. (hms5)


» Terimakasih telah membaca: APBD 2018 Disahkan Rp 1,8 Triliun

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 27, 2017

0 comments :

Post a Comment