HUMAS PEMKAB |
TANJUNG REDEB,
PORTALBERAU - . Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk tahun anggaran 2018
sudah ditetapkan. Melalui rapat paripurna yang digelar gedung DPRD Berau, Senin
(27/11), dengan agenda pokok penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi
terhadap penetapan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan
Daerah (Perda). Dalam paripurna ini, Pemkab Berau dan DPRD mengesahkan besaran
APBD 2018 senilai Rp 1,8 triliun.
Total APBD yang
disahkan terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 867.181.200.000,
Belanja Langsung sebesar Rp 1.072.676.800.000. Sementara dari sisi pendapatan
daerah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 242.728.000.000, Dana
Perimbangan Rp 1.368.358.125.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
sebesar Rp 255.913.875.000.
Rapat yang dipimpin
Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah didampingi Bupati Berau Muharram dan Wakil
Bupati Agus Tantomo, Wakil Ketua DPRD Saga dan Anwar, juga dihadiri seluruh
perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Berau.
Dalam penetapannya,
seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka dan memberikan
catatan kepada pemerintah daerah, serta menyatakan setuju atas penetapan
Raperda APBD 2018 menjadi Perda APBD 2018.
Bupati Muharram dalam
sambutan mengatakan, penetapan APBD ini merupakan hal perlu diketahui
masyarakat luas. Oleh karena itu ia mengharapkan agar kedepannya, dalam
penetapan APBD ini bisa menghadirkan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa
mengetahui secara pasti jumlah anggaran yang dikelola Pemkab Berau serta arah
pembangunan yang akan dilakukan dalam mengelola APBD ini.
Dijelaskan Bupati
Muharram, arah pembangunan di tahun 2018 mendatang masih sama mengikuti Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dimana target akhir yang ingin
dicapai dalam program ini peningkatan kesejahteraan, PDRD, pendidikan,
kesehatan dan pariwisata. Ia juga berharap agar program pembangunan yang
dijalankan setiap instansi bisa dijauhkan dari kepentingan individu, namun
mengutamakan kebutuhan masyarakat luas.
“Selama substansinya
seperti itu, Bupati dan DPRD berada pada haluan yang tepat,” ujarnya.
Dalam paripurna ini
juga ditetapkan lima Raperda menjadi Perda. Di antaranya, Raperda Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Berau, Raperda tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Kampung, Raperda tentang Penyelengaraan Perpustakaan
dan Kearsiapan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
tahun 2016-2031, Raperda Retribusi Tempat Rekreasi.
Bupati Muharram
menegaskan bahwa dengan penetapan Perda ini harus bisa dipatuhi seluruh pihak
dan menjauhkan kepentingan kelompok dan pribadi. Sehingga aturan yang
ditetapkan ini bisa diaplikasikan dengan optimal.
“Kita harus
bergandengan tangan bersama-sama untuk menjalankan produk legislasi yang sudah
kita buat hari ini. Karena ini tidak bisa dijalankan oleh bupati saja tapi
harus melibatkan seluruh pihak termasuk masyarakat,” pungkasnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment