TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Untuk
melindungi sekaligus memanfaatkan keberadaan pulau-pulau kecil terluar yang
tersebar di Kabupaten Berau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggelar
sosialisasi yang dihadiri sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Berau, Jumat (17/11/2017).
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan tersebut juga sebagai upaya antisipasi
dan menjaga beberapa pulau di perbatasan perairan Malaysia dan Filipina yang
ada di Berau. Hal itu berdasarkan pengalaman pahit Indonesia yang pernah
kehilangan dua pulaunya, yakni Sipadan dan Ligitan, beberapa tahun lalu.
Kasubdit Pengolahan Ekosistem Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Ahmad Aris, mengungkapkan, saat ini pemerintah telah mendaftarkan sekitar
16.056 pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia ke Persatuan
Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Pulau Sambit dan Pulau Maratua, Kabupaten Berau. Namun
masih ada 1.448 pulau yang belum didaftarkan.
Berbagai persoalan, sebenarnya muncul di sejumlah pulau di Kabupaten Berau.
Namun, yang menjadi perhatian cukup serius bagi Pemerintah Pusat ialah
keberadaan Pulau Sambit dan Pulau Maratua, sebab berbatasan langsung dengan
Negara lainnya.
Diantara persoalan tersebut, dikatakan Aris, tidak menutup kemungkinan dapat
mengancam kedaulatan NKRI. Pasalnya beberapa pulau telah dikuasai oleh
koorporasi asing.
“Misalnya Pulau Bakungan, yang mengelola itu orang Jerman. Bahkan, orang
lokal pun tidak bisa masuk ke pulau itu. Ini yang bahaya. Itu pulau kita, tapi
yang berkuasa malah asing,” ungkapnya.
Demikian juga di Pulau Maratua. Menurutnya, ada sebagian perusahaan asing
yang berinvestasi namun tidak sesuai prosedur.
“Contohnya, ada lahan yang dikuasai Warga Negara Asing (WNA). WNA ini
menikah dengan warga Maratua yang punya lahan 20 hektare, kemudian dibangun
resort,” Tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2017, Pulau
Maratua masuk sebagai Kawasan Pengelolaan Pulau Kecil Terluar.
“Ini persoalan serius yang akan kami sampaikan langsung ke Presiden,”
tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Dinas Perikanan
Berau, Yunda Zuliarsih menyebut, cukup sulit bagi Pemkab Berau untuk mengatasi
persoalan tersebut. Lantaran, saat ini tidak ada lagi kewenangan terkait hal
tersebut.
“Persoalan itu memang benar adanya. Memang ada perusahaan asing yang
mendirikan resort di Pulau Maratua termasuk di Nabuco, Pulau Kaniungan dan
sebagainya,” ujar Yunda.
Saat ini, Pemerintah Pusat melalui KKP, sedang gencar mengelola Pulau
Maratua dan Pulau Sambit. KKP juga berencana akan membuat zona hak kelola lahan
untuk masyrakat. “Hal ini, selain agar peluang usaha bagi masyarakat lokal
terbuka lebar, juga untuk mencegah pulau terluar ini dikuasai masyarakat asing,”
pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment