JAKARTA, PORTALBERAU – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU APBN Tahun 2018 menjadi Undang-Undang. APBN 2018 disepakati mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp. 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp. 2.220,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp. 766,2 triliun.
Transfer ke daerah
dan dana desa fokus utamanya meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah,
meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah,
menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Penyaluran keduanya
berbasis kinerja.
Transfer ke daerah
dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan: transfer ke daerah Rp. 706,1
triliun dan dana desa Rp. 60,0 triliun.
Transfer ke daerah
terbagi menjadi beberapa komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 89,2
triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 401,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik
(DAK Fisik) Rp. 62,4 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp. 123,5
triliun.
Juga terdapat Dana
Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY dengan total Rp.
21,1 triliun. Sisanya, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 8,5 triliun.
Sementara itu,
dari total DAK Nonfisik sebesar Rp. 123,5 triliun, DPR menetapkan DAK Nonfisik
Pelayanan Adminduk tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp. 825 miliar.
Dana ini
diperuntukan bagi unit kerja yang menangani administrasi
kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sebagai bagian
dari transfer daerah, DAK Nonfisik Adminduk pengelolaannya berpedoman pada PMK
Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Berdasarkan PMK ini, DAK Nonfisik Adminduk akan ditransfer ke daerah antara
bulan Maret sampai Juli 2018.
Selain itu,
penggunaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk. (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
0 comments :
Post a Comment