-->

Ini Pemicu Meningkatnya Kegiatan Pornografi di Tengah Masyarakat

Posted by PORTALBERAU on 29 November 2017

Istimewa
BANDA ACEH, PORTAL BERAU - Pornografi dapat menyebabkan dekadensi moral yang mengakibatkan dengan menipisnya kesusilaan dan norma-norma di masyarakat serta meningkatkan tindak kriminal. Pornografi juga bisa mendorong seseorang melakukan perilaku seksual menyimpang.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Darwati A Gani, dalam sambutannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Hotel Mekah, Selasa (28/11).
"Tingkat kekerasan akibat pornografi ini juga berpotensi meningkat, terutama dialami  perempuan dan anak-anak. Oleh sebab itu, jika masalah ini tidak diatasi segera, dapat dipastikan berbagai persoalan sosial terkait pornografi akan terus meningkat di daerah kita," ujar Darwati.
Darwati meyakini, era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan pemicu utama meningkatnya kegiatan pornogafi di tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi melalui berbagai website yang ada.
Untuk diketahui bersama, di tahun 2006 saja, hasil survei toptenreviews.com, sebuah lembaga internet terkemuka di dunia menyebutkan, terdapat lebih dari 100.000 situs yang bermateri pornografi anak, usia 18 tahun kebawah. Sedangkan usia pengakses situs itu umumnya antara 15–17 tahun.
"Pornografi adalah faktor yang mendorong meningkatnya kasus pelanggaran seksual di masyarakat. Namun kita tentu tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kemajuan teknologi itu, sebab bagaimanapun juga globalisasi dan teknologi cukup banyak memberi manfaat bagi manusia. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita mendorong pemanfaatannya untuk hal-hal yang positif, sehingga globalisasi dan teknologi informasi tidak disalahgunakan," kata Darwati.
Untuk itu, Darwati berpesan agar keluarga, orang tua, lembaga pendidikan, ulama, dan lingkungan harus mengambil peran sebagai benteng dalam menjaga dan mengawasi moral generasi muda dan masyarakat.
Darwati juga berpesan agar pemerintah dan tokoh masyarakat untuk merancang langkah-langkah yang efektif dalam memerangi dan mengatasi kegiatan pornografi ini. Berkaitan dengan langkah-langkah mengatasi maraknya aksi pornografi ini, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Ponografi menegaskan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam dalam melihat perkembangan pornografi.

» Terimakasih telah membaca: Ini Pemicu Meningkatnya Kegiatan Pornografi di Tengah Masyarakat

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 29, 2017

0 comments :

Post a Comment