![]() |
Istimewa |
BANDA ACEH, PORTAL
BERAU - Pornografi dapat
menyebabkan dekadensi moral yang mengakibatkan dengan menipisnya kesusilaan dan
norma-norma di masyarakat serta meningkatkan tindak kriminal. Pornografi juga
bisa mendorong seseorang melakukan perilaku seksual menyimpang.
Penegasan tersebut
disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Darwati A Gani, dalam
sambutannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pencegahan dan
Penanganan Pornografi, yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, di Hotel Mekah, Selasa (28/11).
"Tingkat kekerasan
akibat pornografi ini juga berpotensi meningkat, terutama dialami
perempuan dan anak-anak. Oleh sebab itu, jika masalah ini tidak diatasi segera,
dapat dipastikan berbagai persoalan sosial terkait pornografi akan terus
meningkat di daerah kita," ujar Darwati.
Darwati meyakini, era
globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan pemicu utama
meningkatnya kegiatan pornogafi di tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat
bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi melalui berbagai website
yang ada.
Untuk diketahui
bersama, di tahun 2006 saja, hasil survei toptenreviews.com, sebuah lembaga
internet terkemuka di dunia menyebutkan, terdapat lebih dari 100.000 situs yang
bermateri pornografi anak, usia 18 tahun kebawah. Sedangkan usia pengakses
situs itu umumnya antara 15–17 tahun.
"Pornografi
adalah faktor yang mendorong meningkatnya kasus pelanggaran seksual di
masyarakat. Namun kita tentu tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kemajuan
teknologi itu, sebab bagaimanapun juga globalisasi dan teknologi cukup banyak
memberi manfaat bagi manusia. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita
mendorong pemanfaatannya untuk hal-hal yang positif, sehingga globalisasi dan
teknologi informasi tidak disalahgunakan," kata Darwati.
Untuk itu, Darwati
berpesan agar keluarga, orang tua, lembaga pendidikan, ulama, dan lingkungan
harus mengambil peran sebagai benteng dalam menjaga dan mengawasi moral
generasi muda dan masyarakat.
Darwati juga berpesan
agar pemerintah dan tokoh masyarakat untuk merancang langkah-langkah yang
efektif dalam memerangi dan mengatasi kegiatan pornografi ini. Berkaitan dengan
langkah-langkah mengatasi maraknya aksi pornografi ini, Undang-undang Nomor 44
tahun 2008, tentang Ponografi menegaskan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah
tidak boleh tinggal diam dalam melihat perkembangan pornografi.
0 comments :
Post a Comment