Sumber: Kaltim.tribunnews.com (Foto Istimewa) |
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU -Akhir pekan kemarin, KRI Ajak dengan nomor lambung 653 melakukan penindakan terhadap kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Satria Bintang Timur 01 di perairan Kabupaten Berau.
Kapal yang diketahui milik PT Dinar Putra Mandiri berbendera Indonesia, terpaksa diamankan, karena diduga melanggar undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Dari perairan Muara Berau, kapal digiring ke perairan Kutai Timur untuk dilakukan penyidikan oleh jajaran Lanal Sangatta, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutim. Saat ini, kapal beserta tujuh ABK dan satu nahkodanya sudah diamankan. Untuk kapal ditambat di dermaga Aquatik.
“Dari perairan Berau, kebetulan Makolanal Sangatta adalah yang terdekat dijangkau. Sehingga penyidikan dilimpahkan ke kami.,” ungkap Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P) Mulyan Budiarta SE saat menggelar jumpa media di Makolanal Sangatta didampingi Pasop Kapten Laut (P) Haslul Prio dan staf Lettu Laut (P) M Dabukke, Senin (6/11/2017).
Hasil pemeriksaan sementara, menurut Mulyan, kapal yang berlayar dari Samarinda, tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Surat yang ditunjukkan pada jajaran KRI Ajak 653 saat di perairan sudah kadaluarsa sejak 4 Juli 2016 lalu.
Selain itu, kelaikan kapal untuk berlayar diduga tidak terpenuhi. Khususnya terkait pencegahan pencemaran di laut. (*)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
0 comments :
Post a Comment