-->

Kembangkan Kasus, Polisi Lirik Siapa Penampung Kayu

Posted by PORTALBERAU on 13 November 2017


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Beberapa waktu lalu polisi menerima limpahan sekitar 7 kubik kayu yang diamankan oleh Kodim 0902/TRD. Kasus tersebut saat ini terus dikembangkan oleh Polres Berau terkait asal usul kayu dan siapa yang memesan atau kemana kayu akan dijual.

Kapolres Berau, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan jika proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku saat ini sudah ada 2 orang berinisial Hd dan Tl yang diamankan terkait pengangkutan kayu tersebut.

"Proses tetap jalan sesuai prosedur. Pelaku dan barang bukti kayu sebanyak 219 batang juga sudah kita amankan di Mapolres Berau," ungkapnya saat ditemui portalberau.com

Dikatakannya, pengembangan dilakukan terhadap si penampung kayu apakah para pelaku menjual ke Somel atau memang ada yang pesan sebelumnya. Hal ini masih diselidiki oleh jajaran Satreskrim .

"Ini masih dikembangkan apakah sudah ada yang nampung atau baru mau dijual setelah sampai di Tanjung Redeb," bebernya.

Dikatakannya dari informasi yang didapat, jika kayu tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Kelay dan akan dibawa ke Tanjung Redeb. Polisi pun tengah melakukan penyelidikan siapa yang melakukan penumbangan kayu tersebut.


"Itu masih kita kembangkan, yang jelas kita imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penebangan kayu tanpa ada ijin resmi sesuai aturan apalagi jika melakukan penebangan terhadap kayu yang dilindungi," pungkasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Kembangkan Kasus, Polisi Lirik Siapa Penampung Kayu

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 13, 2017

0 comments :

Post a Comment