JAKARTA, PORTALBERAU
- Selain bertujuan untuk mempercepat pembangunan di desa, dana desa
juga bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat. Untuk itu,
semua proyek pembangunan dana desa harus dilakukan secara swakelola.
Hal
tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo usai rapat koordinasi mengenai
optimalisasi penggunaan dana desa melalui padat karya di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK),
Jakarta (2/11).
"Kemarin
ada kendala kalau aturan di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah) itu kalau di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya
kompleks tidak boleh swakelola. Tadi LKPP juga hadir, jadi akan diubah.
Nanti semua proyek dana desa akan dilakukan swakelola," ujarnya.
Ia
juga akan mengusulkan bahwa minimal sebesar 30 persen dari dana desa
dapat dimaksimalkan untuk membayar upah pekerja. Yang mana pekerja
pembangunan dana desa wajib memberdayakan masyarakat desa setempat.
"Akan
di ratas-kan (Rapat Terbatas). Kami usulkan minimal 30 persen digunakan
untuk membayar upah yang melakukan proyek-proyek tersebut," ujarnya.
Di
sisi lain terkait pengawasan, Menteri Eko mengatakan telah memaksimalkan
Satuan Tugas (Satgas) dana desa terutama dalam memantau pengaduan
masyarakat. Dalam 4 bulan terakhir saja, Satgas dana desa telah menerima
sebanyak 10.000 pengaduan. Berbeda jauh dari tahun lalu yang hanya
mendapatkan pengaduan sebanyak 900 pengaduan dalam kurun waktu setahun.
"Pengaduan
bukan hanya soal pelanggaran saja, tapi karena ada yang memang tidak
faham aturan. Jadi masyarakat desa sekarang sudah lebih proaktif. Kita
juga komitmen kalau ada pengaduan setelah kita identifikasi, maksimal
3x24 jam akan kita kirimkan tim," ujarnya.
Terkait
hal tersebut, Menko PMK, Puan Maharani mengatakan, program dana desa
dengan sistem padat karya (swakelola) akan dilaksanakan mulai Januari
2018. Ia berharap dana desa tahun 2018 sebesar Rp60 Triliun dapat
memberikan pengaruh langsung pada peningkatan penghasilan masyarakat
desa, dengan cara memaksimalkan bahan-bahan dan tenaga kerja lokal.
"Bagaimanapun
caranya ini untuk masyarakat desa dan akan dilaksanakan oleh desa
tersebut. Apapun yang dilakukan, bangunan infrastruktur lokal tersebut
akan dilakukan oleh masyarakat desa. Bahkan ke depan masyarakat bisa
dapatkan uang harian," ujarnya.
Terkait
sistem menurutnya, sedang diatur oleh Kementerian Keuangan dan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang
diawasi langsung oleh BPKP. Terkait besaran pembagian dana desa tahun
2018 ia juga menegaskan bahwa akan mengedepankan daerah tertinggal dan
sangat tertinggal.
"Jadi
kalau dulu 90 persen (dana desa) dibagi sama ke seluruh desa, sekarang
kita lihat kesulitan geografisnya. Jadi memang difokuskan dana desa ini
ke depan untuk daerah sangat tertinggal dan desa tertinggal," ujarnya. (kemendesa.go.id)
0 comments :
Post a Comment