Dok
ditjenbun.pertanian.go.id
|
PORTAL
BERAU - Benar saat ini total luas perkebunan kelapa
sawit di Indonesia mencapai 11,9 juta hektar, dari angka tersebut lahan milik
petani seluas 4,7 juta hektar, dan dari angka tersebut seluas 2,4 juta hektar
sudah waktunya diremajakan. Atas dasar itulah pemerintah berkomitmen untuk
membantu petani dalam peremajaan.
“Sehingga melihat banyaknya lahan milik petani
yang sudah tua yang mencapai 2,4 juta hektar maka kita berkomitmen untuk
membantu dalam melakukan peremajaan,” kata Direktur Jenderal Perkebunan,
Kementerian Pertanian.
Bahkan, menurut Bambang, komitmen tersebut
juga sudah tertuang dalam beberapa peraturan-peraturan pemerintah, dan semuanya
itu mengarah untuk membantu petani, baik petani swadaya ataupun plasma.
Salah satunya tertuang dalam pedoman
peremajaan tanaman kelapa sawit pekebun, pengembangan sumber daya manusia dan
bantuan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana
perkebunan kelapa sawit Ditjen Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian
(Kementan).
“Jadi semuanya sudah jelas dan tertuang dalam
peraturan, terkait peremajaan lahan milik petani,” ucap Bambanag.
Bahkan, Bambang mengakui, peraturan mengenai
peremajaan tidak hanya tertuang dalam pedoman yang dimiliki oleh Kementerian
Pertanian, tapi juga tertuang dalam Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) nomor 84
tahun/PMK.05/2017.
Dalam PMK tersebut pada pasal 6 ayat 1
dijelaskan bahwa Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Dana PPKS) diberikan
kepada pekebun yang tergabung dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani
(GAPOKTAN) atau kelembagaan tani lainnya atau koperasi pekebun.
Lalu di ayat kedua, dijelaskan bahwa pekebun
sebagaimana dalam ayat (1) merupakan pekebun yang telah mendapat rekomendasi
teknis (rekomtek) dari Ditjenbun Kementan untuk diusulkan mendapat Dana PPKS.
Dan di ayat ketiga dijelaskan bahwa dana yang dimaksud pada ayat (1) berupa
pembiayaan sebagian atau seluruh investasi peremajaan kebun, dan atau pendanaan
untuk kegiatan yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian kegiatan peremajaan.
“Artinya dana tersebut disalurkan ke kepada
pekebun dalam hal ini petani (baik swadaya ataupun plasma) yang tergabung dalam
kelompok tani atau GAPOKTAN atau kelembagaan tani lainnya atau koperasi pekebun
dan itu diusulkan dari daerah dan kita memberikan rekomtek untuk diusulkan
mendapat Dana PPKS,” urai Bambang.
Kemudian, dalam pasal 10 ayat 1 juga
dijelaskan bahwa penyaluran Dana PPKS dilakukan melalui transfer ke rekening
pekebun padalembaga keuangan perbankan. Artinya dana tersebut langsung
diberikan kepada pekebun dalam hal ini petani swadaya ataupun plasma.
“Sehingga melalui beberapa peraturan tersebut,
kita pemerintah berkomitmen untuk terus membantu petani baik petani swadaya
ataupun plasma,” tegas Bambang.
Disisi lain, Bambang menjelaskan, adapun pada
saat peremajaan perdana yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten
Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan, seluas 4.400 hektar itu sudah
tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini peremajaan tersebut karena sudah
berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Kabupaten hingga
Provinsi bahwa lahan petani tersebut dan memang sudah tua atau diatas 25 tahun.
Plasma Menjadi Swadaya
Memang, awalnya lahan tersebut adalah lahan milik petani swadaya atau eks plasma dari suatu perusahaan. Tapi , saat ini lahan tersebut adalah milik swadaya karena cicilan petani yang dibayarkan ke perusahaan selaku inti sudah lunas.
Memang, awalnya lahan tersebut adalah lahan milik petani swadaya atau eks plasma dari suatu perusahaan. Tapi , saat ini lahan tersebut adalah milik swadaya karena cicilan petani yang dibayarkan ke perusahaan selaku inti sudah lunas.
“Sehingga dalam hal ini lahan milik petani
yang ada di muba layak untuk diremajaakan baik secara pedoman ataupun
peraturan-peraturan yang berlaku jika dilihat dari sisi swadaya ataupun
plasma,” kata Bambang.
Melihat hal ini, Bambang juga berkomitmen
untuk selalu membantu petani baik petani swadaya ataupun plasma selama memenuhi
syarat untuk diremjakan. Diantaranya tanaman yang sudah tua (diatas 25 tahun)
ataupun tanaman yang berproduktivitas rendah akibat dari salah memilih benih,
atau menggunakan benih asalan yang menyebabkan rendahnya produktivitas.
“Kita tetap memberikan perhatian kepada petani
baik petani swadaya ataupun plasama. Sebab petani swadaya ataupun plasma tetap
sama-sama warga negara Indonesia yang wajib dan berhak mendapatkan perlidungan
dari pemerintah,” terang Bambang.
Bahkan, Bambang menambahkan, untuk program
permajaan bisa dilakukan secara swakelola, bagi petani yang sudah mandiri. Tapi
bagi petani yang belum mampu melkukan secara swakelola, peremajaan bisa dibantu
oleh pihak lain, namun hasilnya tetap untuk petani.
“Tapi yang terpenting harus ada jaminan bahwa
peremajaan tersebut dilakukan dengan jaminan menggunakan benih bersertifikat
dan dilakukan sesuai dengan good agriculture practices (GAP). Sehingga pada
saat berbuah bisa menghasilkan produktivitas tinggi,” tutur Bambang.
Sumber: http://perkebunannews.com/2017/10/23/pemerintah-komitmen-membantu-petani-kelapa-sawit
0 comments :
Post a Comment