TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Satreskrim Polres Berau menggelar rekontruksi kasus penikaman yang terjadi di Kecamatan Sambaliung beberapa waktu lalu.
Dalam rekontruksi ini, polisi menghadirikan tersangka yakni Dr (64) dan dikawal oleh aparat kepolisian. Beberapa gerakan diperagakan oleh pelaku hingga menewaskan korbannya. Terhitung ada sekitar 21 adegan yang diperagakan.
Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Damus Asa mengatakan jika dalam rekontruksi ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Berau. Rekontruksi, tujuan untuk mencari keterangan yang belum terungkap dalam BAP.
"Jadi kita koordinasikan dulu selanjutnya kita lakukan rekontruksi untuk mencari keterangan lain yang belum terungkap," ungkapnya kepada portalberau.com
Dikatakannya, selain itu rekontruksi bertujuan untuk Menyesuaikan keterangan antara saksi dan tersangka. Memberikan gambaran secara utuh kepada penyidik dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memiliki persepsi yang sama atas peristiwa tersebut.
"Jadi kita mau menyesuaikan keterangan apakah saksi dan tersangka dan dalam giat rekontruksi ini berjalan aman dan lancar dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment