Dokumen Polsek Sambaliung |
Pjs Kapolsek Sambaliung, Iptu Ning Tyas Widyasmita mengatakan pengungkapan peredaran miras ini berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan jajaran Polsek Sambaliung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat.
"Informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan jika ada perbedaan atau perdagangan miras tanpa ijin, selanjutnya kami lakukan pengecekan, dan saat terbukti kebenarannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sambaliung," ungkapnya.
Dikatakannya, ratusan botol miras tersebut terdiri dari beberapa jenis yakni 92 botol Bir Bintang, 2 botol Whisky, 6 botol Labour, dan 24 botol Mansion House.
"Jadi ini bagaian dari giat Operasi Pekat Mahakam 2017. Giat kita berlanjut dan diharapkan kepada masyarakat yang mungkin mengetahui atau melihat adanya perbedaan miras atau hal-hal lain yang mengarah ke pelanggaran hukum atau tindak pidana, segera laporkan ke aparat kepolisian untuk segera ditindak lanjuti," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment