SAMBALIUNG, PORTALBERAU - Guna menegakkan peraturan daerah tentang larangan praktik prostitusi, Satpol PP Kabupaten Berau menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sambaliung, Selasa (7/11/2017), sekitar pukul 23.40.
“Kalau pendatang dari
luar harus ada KTP atau surat domisili, jadi kalau ada terjadi sesuatu bisa
mudah ketahui identitasnya. Untuk sementara ini ada satu orang pengunjung yang
tidak punya KTP, kita amankan juga,” ungkapnya kepada portalberau.com.
Selain itu, terkait izin
THM, Suhardi juga mengimbau kepada pemilik THM untuk memajang surat izin di
dinding agar dapat dengan mudah dipantau petugas.
Razia tersebut rencananya
akan difokuskan di THM yang tersebar di Kecamatan Sambaliung. Saat ini, petugas
telah melakukan razia di tiga THM.
“Selanjutnya untuk malam
ini kita masih akan terus menyasar ke THM lain di Sambaliung,” tandasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment