-->

Tunggu Sidang, Oknum PNS Pemalsu Surat Terancam 6 Tahun Penjara

Posted by PORTALBERAU on 7 November 2017


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Kasus pemalsuan surat yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Re tinggal menunggu jadwal persidangan. Atas perbuatannya, Re terancam hukuman penjara 6 tahun.

Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Berau, Daud Zakariah mengatakan jika berkas tahap dua atas kasus yang menjerat Re sudah masuk sekitar tanggal 25 Oktober lalu. Dari kejaksaan sendiri juga sudah melimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Sudah kita limpahkan dan tinggal tunggu sidangnya. Kalau ancamannya pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," ungkapnya saat ditemui dirumah kerjanya.

Dikatakannya, saat ini Re sudah diamankan di Kejaksaan Negeri Berau. Dari hasil pemeriksaan sejuh ini tak ada orang lain yang menyuruh atau pun bekerjasama dengan pelaku, si pelaku juga tidak ada itikad baik untuk mengganti uang tersebut.

"Dari keterangannya uang dipake untuk keperluan sehari-hari dan tidak ada orang lain yang terlibat, murni hanya ia yang melakukannya," tambahnya.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudag berkoordinasi terkait kapan persidangan. Namun, diharapkan persidangan atas perkara ini bisa segera dilakukan. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Tunggu Sidang, Oknum PNS Pemalsu Surat Terancam 6 Tahun Penjara

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 07, 2017

0 comments :

Post a Comment