-->

Lumayan, UMK Berau Naik 8,71 Persen

Posted by PORTALBERAU on 15 November 2017


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau telah mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2018 sebesar Rp 2.889.009.02. penetapan ini pun sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Apindo dan Dewan Pengupahan, serta serikat tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans, Apridoh Piarso mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan penetapan Uapah Minimum Kabupaten (UMP) yang ada yaitu sebesar Rp 2.543.331.27 yang ditetapkan pada 27 Oktober 2017 lalu. Rencananya, usulan ini akan diajukan ke Provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2018 mendatang.

“Jadi ini sudah kesepakatan dengan rumus penghitungan. Rencanannya dalam waktu dekat kita akan serahkan atau usulkan ke provinsi untuk disahkan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya sore tadi.

Dikatakannya, penetapan UMK ini sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tantang ketenagakerjaan,  keputusan republik indonesia nomor : 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

UMK tahun 2018 ini naik sekitar 8,71% dari sebelumnya yakni Rp 2.657.538. sedangkah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) direncanakan akan disurvei pada tahun 2020 tahun mendatang setelah sebelumnya disurve pada tahun 2005 lalu.


“Dengan penetapan ini, kita juga akan kontrol agar perusahaan menerapkan ini jika sudah di sahkan, selain disnakern, diharapkan pengontrolan juga dilakukan oleh apindo maupun serikat buruh agar benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (Tim) 

» Terimakasih telah membaca: Lumayan, UMK Berau Naik 8,71 Persen

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 15, 2017

0 comments :

Post a Comment