TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau telah mengusulkan penetapan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2018 sebesar Rp 2.889.009.02. penetapan ini
pun sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Apindo dan Dewan Pengupahan, serta
serikat tenaga kerja.
Kepala
Disnakertrans, Apridoh Piarso mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan
penetapan Uapah Minimum Kabupaten (UMP) yang ada yaitu sebesar Rp 2.543.331.27
yang ditetapkan pada 27 Oktober 2017 lalu. Rencananya, usulan ini akan diajukan
ke Provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2018 mendatang.
“Jadi ini
sudah kesepakatan dengan rumus penghitungan. Rencanannya dalam waktu dekat kita
akan serahkan atau usulkan ke provinsi untuk disahkan,” ungkapnya saat ditemui
diruang kerjanya sore tadi.
Dikatakannya,
penetapan UMK ini sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2003 tantang ketenagakerjaan,
keputusan republik indonesia nomor : 107 tahun 2004 tentang dewan
pengupahan dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 78 tahun 2015 tentang
pengupahan.
UMK
tahun 2018 ini naik sekitar 8,71% dari sebelumnya yakni Rp 2.657.538. sedangkah
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) direncanakan akan disurvei pada tahun 2020 tahun
mendatang setelah sebelumnya disurve pada tahun 2005 lalu.
“Dengan
penetapan ini, kita juga akan kontrol agar perusahaan menerapkan ini jika sudah
di sahkan, selain disnakern, diharapkan pengontrolan juga dilakukan oleh apindo
maupun serikat buruh agar benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment