-->

Ini Prioritas yang Harus Dijalankan Saat Susun APBK

Posted by PORTALBERAU on 7 December 2017

Humas Pemkab
TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Pemerintah Kabupaten Berau telah mengeluarkan rambu-rambu dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK). Aturan ini pun menjadi dasar bagi pemerintah kampung agar ADK yang disalurkan tepat sasaran.

Pemerintah Kampung pun diminta agar Perbup ini bisa dijalankan sehingga target pemerintah dalam penyaluran ADK ini yaitu peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan bisa tercapai. Di tahun 2017 ini, ADK yang diterima setiap kampung sangat besar, paling kecil senilai Rp 2 miliar dan terbesar Rp 5 miliar. Dasar ini lah yang membuat pemerintah daerah mengeluarkan aturan tersebut. Sehingga pemerintah kampung bisa mengarahkan ADK sesuai dengan yang ditetapkan. 

Bupati Berau Muharram menegaskan, agar pemerintah kampung bisa menjalankan Perbup ini. Bahkan Perbup ini menjadi prioritas yang harus dijalankan pemerintah kampung pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Beberapa aturan yang disusun dalam Perbup seperti pemberian bantuan tunai kepada lanjut usia maupun fakir miskin senilai Rp 250 ribu per bulan. Jadi setiap kepala kampung diwajibkan mendata seluruh fakir miskin yang ada serta mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan tunai ini.

“Fakir miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang sudah tidak bisa bekerja lagi jika diberikan modal ataupun pekerjaan. Diatur juga aga memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami musibah meninggal dunia senilai Rp 2 juta,” katanya
.
Selain itu, gaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru ngaji serta guru TK juga masuk dalam ADK ini. Pengajian pun disesuaikan dengan jumlah murid yang diajarkan di sekolah tersebut. Ia menilai pemberian ini sangat tepat karena generasi yang berkualitas tentu harus diawali dengan perhatian penuh kepada tenaga pendidik.

“Jadi saya minta agar ini benar-benar diperhatikan kesejahteraannya," tegasnya.

Bupati Muharram menegaskan, dengan adanya aturan ini tentu penyaluran ADK yang sangat besar bisa lebih terarah dan tepat sasaran. Masyarakat pun bisa menikmati hasil dengan masuknya ADK ini.

Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Ilyas Nasir, pihaknya terus melakukan pengawasan agar penyaluran ADK ini bisa sesuai dengan aturan yang ada.

"Saat ini sudah ada 39 kampung yang kita kunjungi. Kita akan terus menyebar ke setiap kampung untuk memastikan ADK ini disalurkan sesuai Perbup," ujarnya.

Ia pun meminta agar aparatur kampung bisa menunjukan kepada masyarakat apa saja yang dianggarkan dalam ADK ini.

"Harus ada transparasi dari pemerintah kampung, kemana saja ADK ini disalurkan. Bisa dipublikasikan di kantor kepala kampung ataupun di titik keramaian, agar masyarakat semua tahu," ungkapnya. (hms5)


» Terimakasih telah membaca: Ini Prioritas yang Harus Dijalankan Saat Susun APBK

Related Posts

Portal Berau Updated at: December 07, 2017

0 comments :

Post a Comment