Humas Pemkab |
TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Pemerintah
Kabupaten Berau telah mengeluarkan rambu-rambu dalam bentuk Peraturan
Bupati (Perbup) untuk penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK). Aturan ini
pun menjadi dasar bagi pemerintah kampung agar ADK yang disalurkan tepat
sasaran.
Pemerintah Kampung pun diminta agar Perbup ini bisa dijalankan sehingga
target pemerintah dalam penyaluran ADK ini yaitu peningkatan kesejahteraan
dan pemerataan pembangunan bisa tercapai. Di tahun 2017 ini, ADK yang diterima
setiap kampung sangat besar, paling kecil senilai Rp 2 miliar dan terbesar Rp 5
miliar. Dasar ini lah yang membuat pemerintah daerah mengeluarkan aturan
tersebut. Sehingga pemerintah kampung bisa mengarahkan ADK sesuai dengan yang
ditetapkan.
Bupati Berau Muharram menegaskan, agar pemerintah kampung bisa menjalankan
Perbup ini. Bahkan Perbup ini menjadi prioritas yang harus dijalankan
pemerintah kampung pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung
(APBK). Beberapa aturan yang disusun dalam Perbup seperti pemberian
bantuan tunai kepada lanjut usia maupun fakir miskin senilai Rp 250 ribu per
bulan. Jadi setiap kepala kampung diwajibkan mendata seluruh fakir miskin yang
ada serta mengalokasikan anggaran untuk pemberian bantuan tunai ini.
“Fakir miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang sudah tidak bisa bekerja
lagi jika diberikan modal ataupun pekerjaan. Diatur juga aga memberikan bantuan
kepada masyarakat yang mengalami musibah meninggal dunia senilai Rp 2 juta,”
katanya
.
Selain itu, gaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru ngaji serta
guru TK juga masuk dalam ADK ini. Pengajian pun disesuaikan dengan jumlah murid
yang diajarkan di sekolah tersebut. Ia menilai pemberian ini sangat tepat
karena generasi yang berkualitas tentu harus diawali dengan perhatian
penuh kepada tenaga pendidik.
“Jadi saya minta agar ini benar-benar diperhatikan kesejahteraannya,"
tegasnya.
Bupati Muharram menegaskan, dengan adanya aturan ini tentu penyaluran ADK
yang sangat besar bisa lebih terarah dan tepat sasaran. Masyarakat pun bisa
menikmati hasil dengan masuknya ADK ini.
Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Ilyas
Nasir, pihaknya terus melakukan pengawasan agar penyaluran ADK ini bisa sesuai
dengan aturan yang ada.
"Saat ini sudah ada 39 kampung yang kita kunjungi. Kita akan terus
menyebar ke setiap kampung untuk memastikan ADK ini disalurkan sesuai
Perbup," ujarnya.
Ia pun meminta agar aparatur kampung bisa menunjukan kepada masyarakat apa
saja yang dianggarkan dalam ADK ini.
"Harus ada transparasi dari pemerintah kampung, kemana saja ADK ini
disalurkan. Bisa dipublikasikan di kantor kepala kampung ataupun di titik
keramaian, agar masyarakat semua tahu," ungkapnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment