-->

Dituntut Seumur Hidup, Laminyo CS Divonis 20 Tahun Penjara

Posted by PORTALBERAU on 25 January 2018

Suasana Setelah Sidang
TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Suasana ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb berubah memanas seiring putusan Majelis Hakim yang memberikan putusan 20 Tahun penjara terhadap terpidana kasus pembunuhan Samir beberapa pekan lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana. Sidang digelar sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis (25/1/2018) pagi tadi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah mengatakan jika dirinya belum bisa memberi keterangan lebih jauh atas putusan tersebut. Namun untuk secara umum pertimbangan biasanya diberikan seperti kooperatif saat menjalani persidangan, berterus terang, dan belum pernah berhadapan dengan hukum.

"Sementara saya belum bisa bicara lebih banyak karena saya tadi ada sidang lain, tapi gambaran secara umum, pertimbangan itu ya seperti itu, terkait ada pertimbangan lain, saya belum tahu," ungkapnya kepada awak media.

Dikatakannya, untuk permasalahan banding merupakan hak masing-masing pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa. Jika memang merasa tidak puas dengan putusan bisa mengajukan banding, dan untuk terdakwa bisa mengajukan melalui penasehat hukumnya.

"Ya kalau memang ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding baik itu JPU atau terdakwa," Pungkasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Dituntut Seumur Hidup, Laminyo CS Divonis 20 Tahun Penjara

Related Posts

Portal Berau Updated at: January 25, 2018

0 comments :

Post a Comment