Ilustrasi by: mediaindonesia.com |
TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Jy (27) warga Kampung Pgat Bukur, Kecamatan Sambaliung harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan karena melakukan perbuatan menyetubuhi anak dibawah umur bernama Intan (Nama Samaran) (15) pada Senin (2/1/2018) lalu. Jy berhasil diringkus aparat kepolisian pada Jumat (5/1/2018) Wita, lalu.
Kapolsek Sambaliung, IPTU Aprisakundi SIK mengatakan Bahwa kejadian berawal pada selasa (2/1/2018 sekitar pukul 20.00 wita. ketika itu korban mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk mendatangi temannya. Namun saat diperjalanan pelaku mengejar korban dengan sepeda motornya.
""Saat berhenti berhenti Jy langsung merampas dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban kemudian Jy memaksa mengajak korban untuk ikut dengannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Awalnya korban menolak ajakan Jy karena korban tahu bahwa Jy akan menyetubuhinya. Tetapi ketika korban menolak ajakannya, Jy mengancam akan memberitahukan kepada tante dan teman korban bahwa korban sudah pernah bersetubuh dengan laki-laki.
"Mendengar kata-kata ancaman korban pun merasa ketakutan dan akhirnya mau diajak jalan oleh Jy dengan menggunakan sepeda motor ke arah pondok yang berada di sebuah kebun," tambahnya.
Di dalam pondok tersebut Jy memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Kemudian persetubuhan tersebut diketahui oleh tante korban setelah membaca isi percakapan sms antara korban dan Jy. Karena tidak terima, Tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambaliung,
"Pelaku dalam proses penyidikan oleh Polsek Sambaliung"(Tim)
0 comments :
Post a Comment