Dok Polsek Kelay |
KELAY, PORTAL BERAU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Nn (48) warga Jalan Labaan, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kelay. Dirinya diringkus jajaran Polsek Kelay karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kapolsek Kelay IPTU Sutrisno mengatakan jika awal pengungkapan peredaran narkotika karena ini berkat informasi masyarakay yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu Kampung Merapun Kecamatan Kelay. Kemudian Kanit reskrim Polsek Kelay beserta anggota melakukan penyelidikan.
"Dilakukan pemantauan beberapa jam. Setelah mengetahui si pelaku bertransaksi, langsung diamankan dengan barang bukti 1 Poket sabu," ungkapnya kepada portalberau.com.
Dikatakannya, tak berhenti disitu, pengembangan pun dilakukan dengan menggeledah rumah Nn, alhasil polisi kembali menemukan 5 poket berukuran sedang yang disimpan didalam amplop putih.
"Barang bukti lain juga kami amankan seperti uang tunai Rp. 700.000,, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Gunting, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Korek api warna kuning, 1 buah penjepit yang terbuat dari Kayu bambu, 1 Dompet warna Biru dan 1 buah amplop warna putih," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat ( 1 ) dan Pasal 127 ayat (1) Undang undang RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (Tim)
0 comments :
Post a Comment