-->

Instruksi Presiden, BPMPTST Diminta Permudah Izin

Posted by PORTALBERAU on 23 January 2018

Humas Pemprov
JAKARTA, PORTAL BERAU- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Ketua DPRD Kaltim H Syahrun menghadiri rapat kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha dalam rangka merealisasikan Perpres No 91/2017 yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1).

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para Gubernur dan Ketua DPRD seluruh Indonesia agar Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mempermudah alur birokrasi bagi para investor yang ingin berinvestasi di daerah.
 "Kaltim menyambut baik Instruksi Presiden tersebut. Bahkan, sebelum instruksi Presiden, Kaltim sudah memberi banyak kemudahan investasi. Itu terlihat jelas saat daya saing Kaltim berada di posisi ketiga nasional di bidang investasi ini," kata Gubernur Awang Faroek Ishak didampingi Juru Bicara Gubernur Hendro Prasetyio. 
Meski demikian, Gubernur akan segera menindaklanjuti hasil rapat bersama Presiden kemarin dengan melakukan rapat terpadu, Senin 29 Januari 2018. Awang meminta, rapat dapat dihadiri dan melibatkan unsur terkait dari kabupaten/kota se-Kaltim, serta menginstruksikan Plt Sekda Meiliana untuk segera mempersiapkan rencana rapat tersebut.

"Setelah instruksi Presiden ini, BPMPTSP akan lebih kita berdayakan untuk mempermudah alur birokrasi bagi investor yang ingin berivestasi di daerah," jelasnya. Raker kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha tersebut juga dihadiri sejumlah Menteri terkait. (io/jay/sul/humasprov)

» Terimakasih telah membaca: Instruksi Presiden, BPMPTST Diminta Permudah Izin

Related Posts

Portal Berau Updated at: January 23, 2018

0 comments :

Post a Comment