TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU- Seorang pria berinisial A
(34) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Berau usai melakukan aksi
pencurian barang di dalam jok motor pada 15 Januari lalu sekitar pukul 16.30
Wita di Jalan DR Murjani I, area parkir lapangan Batiwakkal.
Kapolres Berau. AKBP Pramuja Sigit Wahono dalam pers
rilis menjelaskan, jika terungkapnya kasus ini setelah pemilik sebuah kendaraan
memergoki pelaku saat akan melakukan aksinya. Saat melihat pelaku melancarkan
aksinya, pemilik kendaraan langsung teriak dan pelaku pun diamankan.
“Sebelumnya dia juga sudah melakukan aksi yang sama
dan mendapat 1 unit Hanphone, setelah itu pelaku kembali melancarkan aksinya
namun diketahui oleh pemilik kendaraan,” ungkapnya kepada awak media.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara ini
jika pelaku melakukan aksinya hanya sendiri. Pelaku melakukannya dengan cara membuka paksa
jok kendaraan bagian samping depan dan memasukkan tangannya untuk meraba isi
dalam jok tersebut.
“Diketahui juga jika pelaku baru keluar dari penjara
atas dan aksi seperti ini sudah dilakukan sebanyak 11 kali,” pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment