TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU - Satresnarkoba Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari pengungkapan yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan didepan ruang Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 Wita dengan disaksikan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kesbangpol, Kuasa Hukum Tersangka, petugas Kepolisian dan para tersangka.
Seperti pantauan dilapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti sabu dengan garam serta air dan dimasukkan ke dalam blender. Setelah diblender, para pemilik barang haram tersebut diminta menyaksikan jika sabu yang diblender tersebut dibuang kedalam Water Closed (WC).
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan tersangka yang adalah dalam pemusnahan ini ada 12 kasus dari 10 kasus. Dari 10 kasus ini disita sekitar 13.971 gram sabu.
"Ini tangkapan kita pada Januari 2017 lalu dengan 10 kasus, dan setelah dilakukan hasil uji lab, selanjutnya barang bukti kita musnahkan di depan merek," ungkapnya kepada portalberau.com
Tujuan pemusnahan sendiri sesuai amanah undang-undang dengan disaksikan beberapa institusi dan dinas yang bersangkutan.
"Sesuai amanah, sehingga kita lakukan pemusnahan ini dengan disaksikan para tersangka juga," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment