Humas Pemprov |
SAMARINDA, PORTAL BERAU – Ada banyak hak yang wajib diberikan kepada bagi anak agar tumbuh kembangnya bisa lebih baik dan berkualitas. Karenanya, para orangtua wajib memperhatikan dan memberikan hak kepada anaknya serta tidak sering memarahi atau melarangnya dalam melakukan hak-haknya. Hal itu ditegaskan Plt sekretaris Provinsi Kaltim Hj Meiliana pada rapat kerja teknis (Rakernis) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) se-Kaltim Tahun 2018. Menurut dia, tumbuh kembang dan kualitas hidup anak sangat ditentukan atas hak-hak yang diterimanya dari para orang tua.
“Anak jangan sering disariki (dimarahi). Berikan hak-hak
mereka, namun tetap diawasi orangtua,” katanya di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor
Gubernur Kaltim, Selasa (20/2).
Dia mengungkapkan beberapa daerah
di Kaltim telah dicanangkan sebagai kabupaten/kota layak anak (KLA). Bahkan
beberapa diantaranya meraih penghargaan secara nasional dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Seperti penghargaan
KLA Pratama yang diraih Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota
Samarinda. Sedangkan katagori Madya diterima Kota Bontang dan Balikpapan.
Namun demikian lanjut Meiliana,
masih ada tiga daerah yang belum menginisiasi pembentukan KLA yakni Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Timur. “Saya minta agar
daerah-daerah yang belum menginisiasi KLA agar segera melakukan upaya-upaya
teknis mewujudkan pembentukan Kota Layak Anak di daerah masing-masing,” tegas
Meiliana
Sementara itu Kepala Dinas
Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kaltim Hj
Halda Arsyad mengemukakan rakernis guna memotivasi sekaligus mendorong
percepatan terwujudnya KLA di Kaltim. “Melalui kegiatan ini mampu meningkatkan
komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga
terwujud KLA di Kaltim,” ujar Halda Arsyad
Rakernis dilaksanakan dua hari (20-21 Februari) diikuti
50 peserta terdiri anggota DPRD, Bappeda, Dinas PPPA kabupaten dan kota
se-Kaltim, Gugus Tugas KLA Kaltim dan lembaga masyarakat/organisasi pemerhati
anak. (yans/sul/humasprov)
Sumber: http://www.kaltimprov.go.id
0 comments :
Post a Comment