SAMARINDA, PORTALBERAU- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim menyosialisasikan rencana
penyelenggaraan lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat provinsi Kaltim tahun
2018.
Kepala DPMPD Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan melalui forum
sosialisasi diharapkan lahir kesepakatan penjadwalan kegiatan lomba
dengan penyesuaian waktu perayaan hari besar keagamaan dan penyelenggaraan
pemilihan umum kepala daerah serentak, 27 Juni mendatang.
"Pertemuan yang
dilaksanakan ini, selain menginformasikan juga untuk membangun komitmen bersama
keikutsertaan kabupaten/kota pada lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat
Provinsi Kaltim tahun 2018," kata Jauhar saat meminpin rapat sosialisasi
lomba desa/kampung dan kelurahan di Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (27/2).
Dikatakan, komitmen keikutsertaan lomba sangat
diperlukan untuk menunjang proses penilaian, sebab penilaian lomba
dilakukan secara berjenjang mulai tingkat desa/kampung dan kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
Contoh pada lomba pada tahun
2017 lalu, salah satu kabupaten sudah melakukan penilaian hingga
tingkat kabupaten, tetapi tidak diteruskan ke tingkat provinsi. Hasilnya,
desa yang sudah dianggap terbaik di tingkat kabupaten belum
berhasil menjadi terbaik di tingkat provinsi bahkan tingkat
nasional.
"Oleh karena itu, pada tahun 2018 ini, kalau semua ikut,
setidaknya berhasil menjadi desa/kampung dan kelurahan terbaik di tingkat
provinsi, karena khusus tahun ini, lomba tingkat regional ditiadakan untuk
mengantisipasi tahapan pilkada serentak yang dilaksanakan di 17 provinsi, 115
kabupaten dan 39 kota di Indonesia," beber Jauhar.
Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan sekaligus
menginformasikan Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perihal peniadaan lomba desa/kampung dan
kelurahan tingkat nasional 2018.
Menurut Jauhar, profil desa merupakan syarat
wajib lomba. Oleh karena itu pemerintah kabupaten dan kota diminta
memfasilitasi percepatan penyusunan profil desa/kampung dan kelurahan, karena
tanpa memenuhi syarat tersebut, maka desa/kampung maupun kelurahan tidak bisa
mengikuti lomba.
"Syarat lomba desa/kampung harus ada profil desa 2
tahun terakhir dan indikator perkembangan desa, termasuk harus ada
peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah desa
(RPJMDes)," tutup Jauhar. (humas pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment