TANJUNG REDEB,
PORTALBERAU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menggelar
rekonstruksi pembunuhan Redy Siswanto (76) yang tewas dibunuh dua orang pelaku
pada awal bulan Februari 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres
Berau, AKP Andhika melalui Kanit Resum, IPDA Alvan Dellano mengatakan jika
rekontruksi ini dilakukan guna meyakinkan penyidik dan pihak kejaksaan terkait
aksi pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku dan untuk mengetahui
masing-masing pelaku melakukan apa.
“Saat ini dilakukan
38 adegan mulai dari para pelaku janjian untuk melakukan tindak kejahatan
hingga penjualan mobil,” ungkapnya kepada portalberau.com
Rekontruksi yang
digelar sekitar pukul 11.00 Wita, (26/2/2018) tadi digelar di dalam dan diarea
gedung Windargo Polres Berau yang disaksikan oleh jajaran Satreskrim Polres
Berau, Kejaksaan maupun kuasa hukum para pelaku.
“Sejauh ini belum ada
tambahan tersangka dan para tersangka yang ada ini juga mengakui jika mereka
melakukan aksinya hanya berdua saja,” ujarnya.
Akibat perbuatan
mereka, para tersangka diancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan
dengan ancaman hukuman mencapai seumur hidup. (Tim)
0 comments :
Post a Comment