-->

Gas Melon Langka, Kadiskoperindag : Jangan Ambil Hak Orang yang Tidak Mampu

Posted by marta on 26 February 2018


Kepala Diskoperindag Berau : Wiyati
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Keberadaan tabung gas 3 kilogram atau biasa disebut gas melon kian sulit ditemukan. pasalnya, hampir diseluruh pengecer maupun agen khususnya yang berada di seputaran Kota Tanjung Redeb, mengaku kehabisan stok karena banyaknya peminat gas melon tersebut.

Padahal, sudah jelas dalam aturan pemerintah bahwa gas melon merupakan gas bersubsidi yang dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu. Namun hingga saat ini masih saja ada masyarakat yang tergolong mampu justru ikut menggunakan gas melon.

Seperti yang dialami Sari, salah seorang warga yang berdomisili di Tanjung Redeb ini mengaku dalam beberapa minggu terakhir sangat sulit menemukan gas melon, baik di pengecer maupun agen. Meski pun tersedia, tidak jarang harganya pun melambung jauh dari harga normal.

“Sulit banget. Apalagi pas kita asik masak gas tiba-tiba habis, saya sampai cari-cari ke beberapa pengecer juga agen malah kosong. Kalau ada yang jual, harganya bisa sampai Rp30 ribu atau Rp35 ribu per tabung, jauh dari harga semula yang biasa cuma Rp27 ribu,” ungkapnya.

Terkait sulitnya menemukan gas melon saat ini, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Wiyati, menyebutkan memang benar jika gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga untuk membeli gas melon pun, semestinya harus menggunakan Kartu Keluarga (KK). Namun saat ini, penggunaan KK sebagai syarat pembelian gas melon belum maksimal dilaksanakan, terutama oleh para pengecer maupun agen. 

“Gas melon ini yang disubsidi, artinya memang khusus buat mereka yang tidak mampu. Kalau yang mampu, ya jangan pakai yang subsidi. Misalnya para PNS, tidak diperkenankan menggunakan gas melon. Makanya ada syarat pembelian gas melon, yakni dengan menggunakan KK. Tapi ini baru sebagian pengecer saja yang menerapkannya,” jelasnya saat ditemui portalberau.com, Senin (26/2/2018).

Dirinya mengakui, hingga saat ini belum semua pengecer maupun agen yang menerapkan sistem pembelian gas melon dengan menyertakan KK, namun pihaknya secara perlahan akan terus mengimbau hal tersebut kepada para penjual gas melon.

“Harusnya pakai KK dan dijatah dalam satu bulan satu KK ini berapa tabung, menyesuaikan dengan kebutuhannya kira-kira bisa habis berapa untuk penggunaan sehari-harinya. Tapi agak sulit memang, karena para penjual sekarang melihat keuntungan saja, mana yang butuh itu yang dijuali, tidak tahu itu orang mampu atau tidak mampu, berhak atau tidak berhak menerima gas melon bersubsidi itu,” lanjutnya.

Selain itu, ditengah sulitnya menemukan gas melon tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa mampu untuk beralih ke tabung gas 5 kilogram dengan cara menukarkan gas melon kepada agen yang telah menyediakan gas 5 kilogram. Sehingga masyarakat tidak mampu tetap dapat menikmati subsidi gas melon yang diberikan pemerintah.

“Kami imbau kepada seluruh penjual untuk memberlakukan penggunaan KK, karena ini penting guna menjaga hak masyarakat tidak mampu untuk tetap bisa menikmati gas melon. Jangan kita ambil hak mereka yang benar-benar tidak mampu dengan ikut-ikutan menggunakan gas melon,” tandasnya. (Tim)


» Terimakasih telah membaca: Gas Melon Langka, Kadiskoperindag : Jangan Ambil Hak Orang yang Tidak Mampu

Related Posts

Portal Berau Updated at: February 26, 2018

0 comments :

Post a Comment