-->

Diduga Tak Miliki Dokumen, 3 Kapal Penangkap Ikan Diamankan

Posted by marta on 7 March 2018


PULAU DERAWAN, PORTALBERAU- Dua unit kapal induk perikanan dengan nomor lambung 2807 dan 1802 dari Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan tiga  Kapal Penangkap Ikan yang diduga tidak memiliki dokumen atau dokumen tidak berlaku. Tiga kapal diamankan sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (7/3/2018) sore tadi.


Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Koki Djumarko mengatakan penangkapan kapak penangkap ikan tersebut dilakukan oleh pengawas perikanan Tarakan saat sedang melakukan pengawasan hingga ke daerah perairan balikukup. Saat itu 3 kapal ini terlihat beroperasi dan saat dilakukan pengecekan, tidak dilengkapi dokumen.

"Tiga Kapal ini milik warga lokal yang diduga tidak dilengkapi oleh surat-surat. Setelah ditangkap di balikukup kecamatan Biduk-biduk, kapal ini langsung disandarkan ke dermaga Tanjung Batu," ungkapnya. 

Tiga kapal tersebut yakni KM Amelia Kembar 09, KM Amelia Kembar 04 dan KM Endang Selina. Menurut keterangan sementara dari petugas perikanan jika pemilik kapal tersebut milik warga Kampung Balikukup.

"Untuk kapal tidak ada isinya, dan penyidikan akan dilakukan oleh perikanan Tarakan tidak di limpahkan kepada kepolisian," tambahnya.

Sementara ini kapal tersebut dan kapal milik perikanan masih sandar di Dermaga Pulau Derawan dan patroli dilakukan menggunakan kapal yang lebih kecil. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Diduga Tak Miliki Dokumen, 3 Kapal Penangkap Ikan Diamankan

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 07, 2018

0 comments :

Post a Comment