SAMARINDA, PORTALBERAU- Dari 7 kabupaten di Kaltim,
saat ini 4 kabupaten diantaranya sudah dilakukan transfer dari kas umum
negara ke rekening kas daerah atau sudah pencairan dana desa yaitu
Kabupaten Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kabupaten
Paser. Sementara yang belum adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, PPU dan
Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim HM Jauhar Effendi
menjelaskan pencairan dana desa tahun ini melalui tiga tahap, yaitu
tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing
40 persen. Saat ini tahap pertama sudah dilakukan pencairan.
"Untuk
pencairan dana desa memang diprioritas untuk sektor pembangunan itu
sebesar 30 persen dari kegiatan pembangunan seperti untuk komponen
upah, atau padat karya tunai, sehingga uang bisa beredar di desa
tersebut dan bisa mendongkrak daya beli masyarakat," kata Jauhar
Effendi.
Jauhar menambahkan, sesuai persyaratan
yang diberikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), memang
masih ada kabupaten yang belum lengkap persyaratannya, misalnya surat
pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah
menyampaikan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan.
Kemudian peraturan bupati mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, sehingga
apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi maka dari rekening kas
negera belum bisa ditransfer ke rekening kas daerah. Dan setelah sampai
maka pemerintah daerah mentransfer kembali ke rekening kas desa,
sehingga desa bisa mencairkan dana desa untuk kegiatan pembangunan
mereka.
"Tahun ini mekanisme pencairan dana desa
ada tiga tahap, yaitu tahap pertama 20 persen, tahap kedua dan ketiga
masing-masing sebesar 40 persen. Pencairan harus melalui beberapa
persyaratan yang sudah ditetapkan sebelum dilakukan pencairan " kata
Jauhar.
Terkait kabupaten yang belum bisa
mencairkan dana desanya, Jauhar mengimbau dan sudah memberitahukan
melalui surat edaran dari Gubernur Kaltim agar secepatnya melengkapi
semua persyaratan agar tidak terlambat dalam pencairan dana desa dan
bagi kabupaten yang sudah mencairkan, kiranya dana yang ada
benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
"Kami harapkan kepada kepala desa agar
dapat berhati-hati dalam membuat program penggunaan dana desa. Jangan
sampai terjerat masalah hukum, walaupun demikin kita yakin kepala desa
di Kaltim tentunya memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi dalam
melaksanakan program-program pembangunan desa maupun program
pemerintah," yakin Jauhar. (humas pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment