-->

Hanya Berlaku di Lokal, Peraturan Sebaiknya Dibuat Provinsi

Posted by marta on 22 March 2018

Foto : Sutiran Arsip Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Masih maraknya perburuan, penangkapan penyu hingga transaksi jual beli telur penyu dan biota laut lainnya yang terjadi, membuat pemerintah Kabupaten Berau membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan penyu, yang juga berdasarkan pada UU 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA, dimana tertulis ada tujuh jenis penyu yang dilindungi di dunia dan enam diantaranya ada di Indonesia, termasuk di Berau.

Tetapi sayangnya, peraturan yang dibuat sepertinya belum bisa berjalan maksimal. Pasalnya, dalam UU 23/2014 telah jelas disebutkan bahwasannya kewenangan Kabupaten dilimpahkan ke provinsi. Dengan adanya undang-undang tersebut, otomatis semua Perda yang dibuat oleh Pemkab Berau, tidak sepenuhnya berjalan.

"Ini sangat penting. Karena meskipun ada Perda yang dibuat, tetap saja kewenangannya kembali ke provinsi, sehingga untuk pencurian telur penyu, penangkapan dan perburuannya, tidak bisa dikendalikan secara penuh oleh Kabupaten saja. Karena kita juga minim pengawasan laut, tidak bisa mengcover keseluruhan wilayah laut Berau," ungkap Wakil Ketua I DPRD Berau, Sa'ga di rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, agar aturan yang ada bisa berjalan dengan optimal, ada bagusnya jika peraturan larangan penangkapan dan perdagangan baik penyu, hiu maupun biota laut lainnya, dibuat oleh provinsi. Tetapi dalam implementasinya, nantinya juga akan tetap ada peraturan di daerah, tetapi berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Bisa diusulkan nantinya peraturan yang buat adalah provinsi, tetapi yang menjalankan tetap di kabupaten berupa Perbup, jadi jika terjadi masalah dalam proses pelaksanaan Perbup tersebut, pihak provinsi akan bisa langsung turun tangan mengambil alih, jadi semuanya bisa jalan," terangnya.

Bahkan, Sa'ga juga menegaskan jika konservasi penyu Berau yang selama ini dilakukan, termasuk gagal. Jika pencurian atau penangkapan biota laut tersebut dilakukan dalam area Kabupaten Berau, mungkin masih bisa tertangani, lantas bagaimana kalau sudah ke luar Berau?. 

"Perda yang dibuat kabupaten bersifat lokal, sehingga tidak akan bisa menjangkau ke luar. Makanya saya rasa ide pengajuan usulan pembuatan peraturan oleh provinsi, bisa dilakukan," tutupnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Hanya Berlaku di Lokal, Peraturan Sebaiknya Dibuat Provinsi

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 22, 2018

0 comments :

Post a Comment