Foto : Sutiran Arsip Berau |
TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Masih maraknya perburuan, penangkapan penyu hingga
transaksi jual beli telur penyu dan biota laut lainnya yang terjadi,
membuat pemerintah Kabupaten Berau membuat Peraturan Daerah (Perda)
terkait perlindungan penyu, yang juga berdasarkan pada UU 5 Tahun 1990 tentang
konservasi SDA, dimana tertulis ada tujuh jenis penyu yang dilindungi di
dunia dan enam diantaranya ada di Indonesia, termasuk di Berau.
Tetapi
sayangnya, peraturan yang dibuat sepertinya belum bisa berjalan
maksimal. Pasalnya, dalam UU 23/2014 telah jelas disebutkan bahwasannya
kewenangan Kabupaten dilimpahkan ke provinsi. Dengan adanya
undang-undang tersebut, otomatis semua Perda yang dibuat oleh Pemkab
Berau, tidak sepenuhnya berjalan.
"Ini
sangat penting. Karena meskipun ada Perda yang dibuat, tetap saja
kewenangannya kembali ke provinsi, sehingga untuk pencurian telur penyu,
penangkapan dan perburuannya, tidak bisa dikendalikan secara penuh oleh
Kabupaten saja. Karena kita juga minim pengawasan laut, tidak bisa
mengcover keseluruhan wilayah laut Berau," ungkap Wakil Ketua I DPRD
Berau, Sa'ga di rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
Dikatakannya,
agar aturan yang ada bisa berjalan dengan optimal, ada bagusnya jika
peraturan larangan penangkapan dan perdagangan baik penyu, hiu maupun
biota laut lainnya, dibuat oleh provinsi. Tetapi dalam implementasinya,
nantinya juga akan tetap ada peraturan di daerah, tetapi berupa
Peraturan Bupati (Perbup).
"Bisa
diusulkan nantinya peraturan yang buat adalah provinsi, tetapi yang
menjalankan tetap di kabupaten berupa Perbup, jadi jika terjadi masalah
dalam proses pelaksanaan Perbup tersebut, pihak provinsi akan bisa
langsung turun tangan mengambil alih, jadi semuanya bisa jalan,"
terangnya.
Bahkan, Sa'ga
juga menegaskan jika konservasi penyu Berau yang selama ini dilakukan,
termasuk gagal. Jika pencurian atau penangkapan biota laut tersebut
dilakukan dalam area Kabupaten Berau, mungkin masih bisa tertangani,
lantas bagaimana kalau sudah ke luar Berau?.
"Perda
yang dibuat kabupaten bersifat lokal, sehingga tidak akan bisa
menjangkau ke luar. Makanya saya rasa ide pengajuan usulan pembuatan
peraturan oleh provinsi, bisa dilakukan," tutupnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment