TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Kalimantan Timur adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam, sumber
daya alam yang di maksud adalah kekayaan alam yang berupa keanekaragaman flora
dan fauna bahkan sampai pada ranah keindahan alam yang berupa destinasi wisata.
Keanekaragaman destinasi wisata menjadikan Berau
sebagai daerah yang seksi dan dipandang menarik untuk dikunjungi. Jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara
mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Pada tahun 2011-2016
peningkatan jumlah wisatawan menunjukan bahwa potensi Berau sebagai daerah yang
kaya akan sumber daya flora dan fauna berserta keindahan alamnya yang tidak diragukan
lagi. Pada 2016 lalu, jumlah wisatawan nusantara kembali mengalami kenaikan
jadi 130.023 orang, namun jumlah
wisata mancanegara mengalami penurunan jadi 2.573 orang.
Kekayaan alam Berau yang berupa objek wisata sangat banyak sekali,
yang sudah dikelola oleh pemerintah daerah ataupun yang belum dikelola.
Kekayaan alam yang belum
terkelola salah satunya adalah destinasi wisata bahari yang menyuguhkan keindahan
alam dan keindahan fauna yang berada di daerah Talisayan, yaitu wisata snorkling bersama Hiu Paus, merupakan salah satu objek wisata yang
belum terkelola oleh pemerintah daerah.
Terkait dengan hal tersebut pemerintah diharapkan
dapat mengembangkan bahkan menjaga keberadaan objek wisata serta biota laut
yang berada di dalamnya tersebut, salah satunya adalah keindahan fauna yang berada di daerah Talisayan yaitu mengenai Hiu Paus. Hiu Paus adalah
hewan yang mendapat perlindungan penuh yang dituangkan dalam keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013.
Untuk menjaga keberlangsungan ekosistem yang berada di
laut Talisayan sebagai objek wisata adalah dengan melakukan
sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau, mengenai
pentingnya siklus rantai makanan ekosistem laut dan pentingnya menjaga keberlangsungan
Hiu Paus, sehingga masyarakat mampu membantu menjaga kelestarian ekosistem laut
dengan cara tidak melakukan ilegal
fishing, metode penangkapan ikan yang baik dan pemilahan hasil tangkapan
ikan, sesuai dengan pasal 1 angka 5 undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam beserta ekosistemnya serta pasal 20 ayat (1) UU
5/1990 tentang penggolongan jenis satwa. Agar masyarakat dapat dan mampu
menjaga keberlangsungan hidup siklus ekosistem laut dengan menjaga keberadaan
Hiu Paus di laut Talisayan.
Dalam hal ini pemerintah juga berperan dalam menjaga keberlangsungan
ekosistem dilaut Talisayan dengan melakukan pengawasan di perairan laut daerah Talisayan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan dengan melakukan kerjasama dengan
polisi maritim agar dapat mengontrol secara ketat aktivitas yang terdapat di laut, misalnya proses penangkapan ikan, jenis ikan yang ditangkap
bahkan sampai memburu nelayan yang melakukan ilegal fishing dengan cara-cara yang dapat merusak ekosistem laut.
Jika telah semua elemen masyarakat dapat bekerja sama
dalam menjaga kelestarian alam yang khususnya di sini berbicara fauna laut
yaitu Hiu Paus, maka dapat di lakukan pengelolaan wisata yang dilakukan oleh Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata yang berkerjasama dengan masyarakat setempat sehingga
dapat menghidupkan perekonomian masyarakat serta juga dapat menjadi penunjang Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Namun pada saat ini Bupati Berau H. Muharram S.Pd, MM,
telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta beberapa
waktu lalu, dengan melakukan kerja sama dengan Taman Impian Jaya Ancol, untuk
memperkenalkan biota laut Berau yaitu ubur-ubur tak menyengat, pari mata, penyu
dan satu lagi yaitu Hiu Paus yang ada di Talisayan. Namun pada kerjasama ini menekankan pada bidang
konservasi dan ilmu pengetahuan juga dalam hal kerjasama ini saling menguntungkan
ujar Bupati Muharram.
Pengertian konservasi dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur
untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan,
pelestarian. Dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang konservasi
sumberdaya ikan yang merupakan turunan dari undang-undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang perikanan dan undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU 31
Tahun 2004, menjelaskan bahwa konservasi sumber daya ikan adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk
ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, dan kesinambungannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
sumber daya ikan.
Dalam konteks konservasi
sumber daya ikan, konservasi ekosistem merupakan upaya melindungi, melestarikan
dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota
perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
Dikutip dari Direktorat Konservasi
Kawasan dan Jenis Ikan bahwa
‘konservasi dilakukan
dengan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga’. Ini merupakan pengertian konservasi sedangkan berbeda dengan definisi
konservasi yang dimaksud dengan Bupati Berau. Lantas apakah dengan pemindahan
satwa dari habitat aslinya disebut dengan konservasi atau malah merujuk pada
eksploitasi hewan? Karena dijadikan sebagai bahan tontonan di tempat yang tidak
semestinya atau tidak pada habitat aslinya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa didapatkan
melalui langkah-langkah di atas, dan untuk pengenalan wisata dapat dilakukan
dengan berbagai macam pengenalan melalui media sosial sesuai dengan kemajuan
teknologi. Kerjasamalah yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan
ekosistem alam daratan maupun lautan dan juga menjaga kestabilan ekonomi
masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Kiriman Pembaca Oleh : Angga Sadewa, Aktivis IKMB
Berau-Samarinda)
0 comments :
Post a Comment