-->

Hiu Paus untuk PAD Berau, Konservasi atau Eksploitasi ?

Posted by marta on 22 March 2018



TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kalimantan Timur adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam, sumber daya alam yang di maksud adalah kekayaan alam yang berupa keanekaragaman flora dan fauna bahkan sampai pada ranah keindahan alam yang berupa destinasi wisata.
 
Keanekaragaman destinasi wisata menjadikan Berau sebagai daerah yang seksi dan dipandang menarik untuk dikunjungi. Jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara mengalami kenaikan tiap tahunnya

Pada tahun 2011-2016 peningkatan jumlah wisatawan menunjukan bahwa potensi Berau sebagai daerah yang kaya akan sumber daya flora dan fauna berserta keindahan alamnya yang tidak diragukan lagi. Pada 2016 lalu, jumlah wisatawan nusantara kembali mengalami kenaikan jadi 130.023 orang, namun jumlah wisata mancanegara mengalami penurunan jadi 2.573 orang.

Kekayaan alam Berau yang berupa objek wisata sangat banyak sekali, yang sudah dikelola oleh pemerintah daerah ataupun yang belum dikelola. Kekayaan alam yang belum terkelola salah satunya adalah destinasi wisata bahari yang menyuguhkan keindahan alam dan keindahan fauna yang berada di daerah Talisayan, yaitu wisata snorkling bersama Hiu Paus, merupakan salah satu objek wisata yang belum terkelola oleh pemerintah daerah.

Terkait dengan hal tersebut pemerintah diharapkan dapat mengembangkan bahkan menjaga keberadaan objek wisata serta biota laut yang berada di dalamnya tersebut, salah satunya adalah keindahan fauna yang berada di daerah Talisayan yaitu mengenai Hiu Paus. Hiu Paus adalah hewan yang mendapat perlindungan penuh yang dituangkan dalam keputusan Menteri  Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013.

Untuk menjaga keberlangsungan ekosistem yang berada di laut Talisayan sebagai objek wisata adalah dengan melakukan sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau,  mengenai pentingnya siklus rantai makanan ekosistem laut dan pentingnya menjaga keberlangsungan Hiu Paus, sehingga masyarakat mampu membantu menjaga kelestarian ekosistem laut dengan cara tidak melakukan ilegal fishing, metode penangkapan ikan yang baik dan pemilahan hasil tangkapan ikan, sesuai dengan pasal 1 angka 5 undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam beserta ekosistemnya serta pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 tentang penggolongan jenis satwa. Agar masyarakat dapat dan mampu menjaga keberlangsungan hidup siklus ekosistem laut dengan menjaga keberadaan Hiu Paus di laut Talisayan.

Dalam hal ini pemerintah juga berperan dalam menjaga keberlangsungan ekosistem dilaut Talisayan dengan melakukan pengawasan di perairan laut daerah Talisayan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan  dengan melakukan kerjasama dengan polisi maritim agar dapat mengontrol secara ketat aktivitas yang terdapat di laut, misalnya proses penangkapan ikan, jenis ikan yang ditangkap bahkan sampai memburu nelayan yang melakukan ilegal fishing dengan cara-cara yang dapat merusak ekosistem laut.

Jika telah semua elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kelestarian alam yang khususnya di sini berbicara fauna laut yaitu Hiu Paus, maka dapat di lakukan pengelolaan wisata yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang berkerjasama dengan masyarakat setempat sehingga dapat menghidupkan perekonomian masyarakat serta juga dapat menjadi penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun pada saat ini Bupati Berau H. Muharram S.Pd, MM, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta beberapa waktu lalu, dengan melakukan kerja sama dengan Taman Impian Jaya Ancol, untuk memperkenalkan biota laut Berau yaitu ubur-ubur tak menyengat, pari mata, penyu dan satu lagi yaitu Hiu Paus yang ada di Talisayan. Namun pada kerjasama ini menekankan pada bidang konservasi dan ilmu pengetahuan juga dalam hal kerjasama ini saling menguntungkan ujar Bupati Muharram.
 
Pengertian konservasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, pelestarian. Dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan yang merupakan turunan dari undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU 31 Tahun 2004, menjelaskan bahwa konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. 

Dalam konteks konservasi sumber daya ikan, konservasi ekosistem merupakan upaya melindungi, melestarikan dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

Dikutip dari Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan bahwa ‘konservasi  dilakukan dengan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga’. Ini merupakan pengertian konservasi sedangkan berbeda dengan definisi konservasi yang dimaksud dengan Bupati Berau. Lantas apakah dengan pemindahan satwa dari habitat aslinya disebut dengan konservasi atau malah merujuk pada eksploitasi hewan? Karena dijadikan sebagai bahan tontonan di tempat yang tidak semestinya atau tidak pada habitat aslinya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa didapatkan melalui langkah-langkah di atas, dan untuk pengenalan wisata dapat dilakukan dengan berbagai macam pengenalan melalui media sosial sesuai dengan kemajuan teknologi. Kerjasamalah yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan ekosistem alam daratan maupun lautan dan juga menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Kiriman Pembaca Oleh : Angga Sadewa, Aktivis IKMB Berau-Samarinda)

» Terimakasih telah membaca: Hiu Paus untuk PAD Berau, Konservasi atau Eksploitasi ?

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 22, 2018

0 comments :

Post a Comment