-->

Hearing Soal MoU Hiu Paus, Wabup : Pendapat Anda Benar, Belum Tentu Saya Salah !!!

Posted by marta on 19 March 2018


TANJUNG REDEB,  PORTALBERAU- Sempat menjadi trending topik di beberapa media sosial, translokasi Hiu Paus dari Kabupaten Berau ke Taman Impian Jaya Ancol,  terus menjadi pembahasan dibeberapa kalangan,  terutama para pemerhati lingkungan.  

Salah satunya Forum Lintas Alam Berau,  yang langsung melakukan hearing atau rapat dengar pendapat terkait wacana pemindahan Hiu Paus, Senin (19/3/2018), di Gedung DPRD Berau. 

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil Bupati Berau, Ketua DPRD Berau, Komisi I, Komisi II,  Komisi III,  Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, beberapa OPD terkait, dan sejumlah organisasi mahasiswa.

Krisna Sumada, Ketua Forum Lintas Alam Berau,  mengatakan wacana translokasi Hiu Paus ke Ancol tidak sesuai dengan etika dan prinsip kesejahteraan satwa. 

"Hiu Paus sudah masuk dalam daftar merah dan rawan punah. Jadi, pemindahan Hiu Paus ke yang bukan habitat aslinya sudah melanggar etika dan prinsip kesejahteraan satwa," ucapnya. 


Dihadapan para pemerhati lingkungan dan mahasiswa,  Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo,  menyebutkan hal tersebut memang merupakan ide darinya.  Namun,  hal itu baru sebatas Memorandum of Understanding (MoU) yang belum sampai pada Perjanjian Kerjasama (PKS).

Menurutnya,  di dalam MoU yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu tidak memuat satu pun kalimat yang menyebutkan Hiu Paus,  Ubur-Ubur maupun Pari Manta. 

"Ini ide saya.  Maka saya yang memang harusnya menjelaskan apa alasannya. Yang namanya MoU itu belum ada perjanjian, dan ini baru sebatas wacana.  Aneh kalau ini sudah kita ributkan. Kalau teman-teman memiliki pandangan lain soal ini dan mungkin merasa pandangannya itu benar,  tapi belum tentu saya juga salah," ujarnya. 

Di dalam MoU tersebut,  dikatakannya merupakan kerjasama dalam bidang wisata dan rekreasi, konservasi, ekosistem, penelitian dan penyelamatan biota laut. 

Selain itu,  belum ada PKS terkait hal itu.  Meskipun sudah ada,  disebutkan Agus, tidak serta merta langsung berlaku.  Harus ada izin dari BKSDA.

"Apa yang dilakukan teman-teman saat ini merupakan masukan untuk menuju PKS. Karena sebelum melakukan PKS boleh diberikan masukan dan saran. Dan kalaupun nanti izin dari BKSDA tidak didapatkan,  maka hal itu juga tidak akan dilakukan," tandasnya. (Tim) 

» Terimakasih telah membaca: Hearing Soal MoU Hiu Paus, Wabup : Pendapat Anda Benar, Belum Tentu Saya Salah !!!

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 19, 2018

0 comments :

Post a Comment