TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Dibalik pro dan kontra pemindahan salah satu biota
perairan Berau, yakni Hiu Paus atau Whale Shark, ternyata tak serta
merta alokasi tersebut bisa dilakukan. Ditemui di ruang kerjanya, Kamis
(15/3/2018), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mappasikra
Mappaseleng, memberikan penjelasannya.
Dikatakannya,
untuk pemindahan Whale Shark tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pasalnya, meskipun MoU sudah ditandatangani, namun belum tentu salah satu
objek wisata bahari di Talisayan ini, langsung dipindahkan begitu saja.
"Batas
MoU itu 3 tahun, jadi selama jangka waktu tersebut, dari pihak Taman
Impian Jaya Ancol akan melakukan penelitian atau riset terkait si Hiu
Paus ini. Dimana dari hasil riset selama beberapa tahun tersebut akan
didapati keputusan, apakah pemindahan Whale Shark bisa dilakukan
atau tidak," terangnya kepada portalberau.com, Jumat (16/3/2018).
Lebih
lanjut dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan nantinya pemindahan
akan dibatalkan, jika memang hasil riset nantinya ditemui beberapa hal
atau faktor yang dapat menyulitkan proses pemindahan maupun
perkembangbiakan Whale Shark tersebut.
"Jadi
jangan dipikir kalau sudah MoU, maka bisa langsung dipindahkan. Karena
harus ditunggu hasil risetnya, dan beberapa perizinan yang harus diurus
melewati proses yang cukup panjang. Apalagi yang berhak memberikan
izinnya juga bukan dari Pemerintah Kabupaten, melainkan dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP)," tambahnya.
Selain itu, banyak
hal yang menjadi pertimbangan dan bahan riset, yakni habitat hidup,
penyediaan makanan, serta hal-hal lain yang menjadi pendukung apakah Whale Shark dapat atau tidak hidup di Sea World milik Taman
Impian Jaya Ancol.
"Kita
tunggu saja hasil risetnya seperti apa, dan bagaimana juga keputusan
perizinan yang diberikan dari KKP. Kalau memang menurut pihak
KKP pemindahan itu tidak diperlukan, ya Whale Shark akan tetap
berada di habitatnya saat ini, di Talisayan dan Pulau Derawan,"
pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment