SAMARINDA, PORTALBERAU- Provinsi Kaltim merupakan
salah satu provinsi terluas di Indonesia dan sesuai Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana tata ruang provinsi (RTRWP)
Kalimantan Timur. Dimana memiliki kawasan peruntukan pertanian khususnya
tanaman pangan sebesar 412.096 hektar (ha) dengan luasan lahan yang
sudah digarap mencapai 138.924 ha.
Namun, memiliki luas kawasan peruntukan
pertanian tanaman pangan tersebut, Kaltim masih belum mampu secara
mandiri memenuhi kebutuhan komoditi pangan utamanya. “Sampai saat ini,
komoditas beras masih harus mendatangkan dari Pulau Jawa dan Sulawesi,”
kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. Menurut dia, permasalahan
utama yang dihadapi dalam upaya mendorong kemandirian pangan adalah alih
fungsi lahan dan berkurang jumlah keluarga petani.
Karenanya, Pemprov Kaltim telah menyusun
Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. Perda itu mengantisipasi tuntutan kebutuhan dalam
mengembangkan bisnis terutama investasi perkebunan dan pertambangan yang
mendorong dilakukannya konversi lahan pertanian. Alih fungsi lahan
pertanian dapat terjadi karena petani yang hidup kurang sejahtera dari
hasil lahan mereka sehingga menjual lahan produktifnya. Tercatat pada
tahun 2013 jumlah luas sawah di Kaltim seluas 144.745 ha dan pada 2016
menurun menjadi 118.324 ha.
Sedangkan turunnya keluarga petani bahwa
jumlah masyarakat yang bekerja di sektor pertanian pada 2017 telah
terjadi penurunan sebesar 103.829 petani dari tahun 2013. “Mengalami
penurunan sebesar 28,45 persen dalam waktu lima tahun. Dimana jumlah
masyarakat yang bekerja pada sektor pertanian arti luas pada 2013
sekitar 432.277 orang,” sebutnya. Dia mengungkapkan menurunnya jumlah
petani disebabkan petani seringkali mengalami kerugian dalam menjalankan
usaha tani.
Selain itu, mindset (pola pikir) petani
bahwa profesi petani diidentikkan dengan kemiskinan, kurang pendidikan
dan profesi orang tua. Faktor lain yang tak kalah pentingnya adalah
faktor alam dan faktor konversi lahan yang disebabkan kebijakan
pembangunan. Oleh sebab itu, Pemprov melalui instansi teknis terkait
terus mengembangkan teknologi pertanian dengan penerapan teknologi dan
ilmu pengetahuan bagi sumber daya pertanian.
“Selain mencetak SDM
pertanian yang andal dan unggul. Juga, meningkatkan kemampuan petani
untuk menerapkan teknologi pertanian,” ungkapnya. Awang menambahkan
Pemprov terus mendorong ketersediaan teknologi yang merata di wilayah
terpencil dan membuka keterbatasan modal di lembaga perbankan milik
daerah (Bankaltimtara). (humas pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment