TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang pemuda berinisial Mp (23), warga Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan jajaran Satreskoba Polres Berau sekitar pukul 21.30 Wita, Jumat (16/3/2018) malam lalu karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu.
Mp diamakan polisi di salah satu hotel di Jalan HARM Ayoeb bersama barang bukti sekitar 47 gram lebih yang dia simpan didalam kotak Handphone (HP). Setelah polisi mendapatkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan jika sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu dari wilayah Tarakan ke Berau. Setelah itu dilakukan penyelidikan selama 5 hari dan fokus diwilayah perbatasan Berau-Bulungan.
"Kami mencurgiai orang yang datang dari luar wilayah Kaltara dan masuk ke dalam hotel di depan Pasar Sanggam Adji Dilayas, lalu kami melakukan penangkapan dengan disaksikan beberapa masyarakat dan pegawai hotel. Kami juga melakukan penggeledahan tas pelaku dan menemukan sabu yang disimpan dikotak hp," ungkapnya saat dikonfirmasi portalberau.com.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 1 poket besar yang diduga sabu-sabu, 1 buah kotak Hp Hammer, 1 buah bungkus pampers, 1 unit Hp Merk Hammer Warna Putih, 1 unit HP Merk Samsung Warna Hitam Putih.
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment