Dokumentasi Sutiran Arsip Berau |
Dalam
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam
Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dalam
Penyediaan Infrastruktur, ternyata sudah pernah tercetus gagasan
peminjaman tersebut oleh Pemkab Berau. Hal ini dibenarkan oleh Ketua
DPRD Berau, Syarifatul Sya'diah, saat ditemui di Gedung DPRD Berau, usai memimpin rapat
Paripurna, beberapa waktu lalu.
"Iya
memang sudah pernah hal ini diungkapkan, tapi tidak jadi. Dan sekarang
ada lagi gagasan peminjaman tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada
pembahasan lanjutan terkait hal ini," ujarnya.
Tetapi,
tak dipungkiri Sari jika nantinya rencana tersebut akan dibahas, karena
dalam MoU peminjaman nantinya, anggota dewan akan dilibatkan.
"Kan
harus ada persetujuan DPRD, jadi memang harus dibahas bagaimana
kelanjutannya. Dan untuk hasil akhirnya nanti, semua tergantung dari
anggota dewan. Kalau mayoritas menyetujui, bisa saja peminjaman itu
dilakukan. Tetapi kalau ada pandangan lain misalnya Pemkab masih bisa
menggaji pegawainya dan sebagainya, ya bisa saja batal. Daripada
memberatkan juga nantinya kan kalau ada peminjaman tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, peminjaman dana bisa dilakukan jika memang kondisinya sangat
mendesak atau sangat dibutuhkan.
"Tetapi, semua kembali pada kondisi
riilnya di lapangan. Apakah memang sangat mendesak sehingga perlu
melakukan peminjaman ataukah tidak. Semua
tergantung dari hasil pembahasan nanti. Ya atau tidaknya peminjaman ke
Kemenkeu tersebut, baru bisa dipastikan setelah ada pembahasan
internal," tegasnya.(Tim)
0 comments :
Post a Comment